Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 219 laporan aduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari – Oktober 2022.
Dari 219 laporan aduan tersebut, ada 116 kasus khusus anak yang sebagian besar kekerasan seksual.
“Ada 219 kasus untuk tahun ini, khusus anak ada 116 kasus, selebihnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari 116 kasus khusus anak, 52 diantaranya kasus pencabulan dan kekerasan seksual,” ungkap Khairati, Kepala DPMP3AKB Tangsel, Kamis (20/10/22).
Dibading tahun sebelumnya, ucap Khaerati, Kota Tangsel mengalami kenaikan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Pada tahun 2021, kami mencatat ada 171 kasus. Angka kasus tahun ini memang mengalami kenaikan dari tahun lalu,” jelasnya.
Menurut Khaerati, kenaikan angka kasus tersebut dikarenakan pihaknya telah membuka lebar akses pengaduan.
Khaerati juga mengungkapkan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi disetiap lini, tentang bagaimana caranya mencegah adanya kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Kegiatan sosialisai ini, lanjut Khaerati, pihaknya juga merekrut tenaga sukarela yang telah dilatih, diantaranya ada Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Pemerhati Anak, Satuan Tugas (Satgas), dan beberapa universitas di Tangsel.
“Kita sudah lakukan sosialisai terhadap 15 ribu anak di Tangsel ke lembaga masyarakat, sekolah-sekolah, dan perkumpulan warga. Kita akan selalu mempromosikan pencegahan kasus kekerasan,” terangnya.
Dari keterbukaan aduan ini, Khaerati mengakui adanya gambaran kasus kekerasan yang meningkat signifikan.
Namun, khaerati merasa bersyukur karena semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kasus kekerasan.
“Saya lebih mendukung masyarakat berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kalau tidak melapor, efeknya bakal panjang untuk masa depan, tumbuh kembang korban menjadi tidak baik, psikologis nya terpengaruh,” tegasnya.
Khaerati menyebutkan, pihaknya selalu siap melayani berbagai pelayanan untuk korban. Seperti pendampingan psikologis hingga ke jalur hukum.
“Untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan, bisa langsung menghubungi hot line: 112. Kalau yang mau langsung ke UPT kami (P2TP2A) itu kantornya ada di Jalan Rawabuntu Nomor 18, RT 03 / RW 02, Kleurahan Rawabuntu, untuk teleponnya 0878-8211-3632,” pungkasnya.



