Kabupaten Tangerang, (beritairn.com) – Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Tangerang secara serentak di 153 Desa di KabupatenTangerang akan terus berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades sudah sesuai aturan dan tahapan akan dilanjutkan, dan bakal calon kepala desa harus tetap mengikuti tahapan.
“Untuk calon kepala desa yang sudah lolos tes, harus bersedia dan bersungguh-sungguh untuk mengikuti tahapan selanjutnya,”ujar A Zaki Iskandar.
Ahdiyat Nuryasin, selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades serentak tetap berlanjut sesuai time schedule yang telah ditetapakan sebelumnya. Bahkan saat ini panitia pilkades sudah menetapkan dan mengundi nomor urut calon kepala desa.
“Tahapannya (Pilkades) harus terus berlanjut jangan sampai molor, kerena hanya 1 desa saja yang belum melakukan penetapan calonnya, akan tetapi desa yang lainnya sudah melakukan penetapan tersebut dan mengundi nomor urut, sudah berjalan sesuai jadwal yang ditentukan,” kata Ahdiyat.
Ahdiyat mengungkapkan, Tahapan penseleksian tersebut sesuai amanat dari Permendagri bahwa maksimal hanya 5 calon yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa, kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat, karena Pemkab. Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada.
Terkait lembaga independent, Ahdiyat menjelasakan, yang banyak dipertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades.
“Kami pastikan Lembaga ICD profesional dan berkompeten dibidangnya, karena kami menginginkan para Calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ke 3 yakni ICD dalam pelaksanaan tes bagi calon kades,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Bambang Poerwanto Sumo mengatakan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten Tangerang ke kantor Ombudsman Banten sangat memberikan informasi serta masukan terkait pelaksanaan pilkades yang tengah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.
“Yang terpenting adalah pelaksanaan serta tahapan yang telah dilalui dalam rangka Pilkades serentak di 153 desa di Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan aturan yang ada dan karena semua telah sesuai dengan aturan dan hasilnya pun ini bukan hasil rekayasa tapi dilakukan oleh badan yang independen,” katanya.
Bambang mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang ternyata telah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak menyalahi aturan dan tidak menabrak aturan, mungkin ada beberapa pasal yang perlu diperjelas sehingga tidak ada pasal yang menimbulkan multitafsir di masyarakat.