Ketapang, (beritairn.com) – Memastikan pemungutan suara dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tanggal 9 Desember 2020 terlaksana di 20 kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang membutuhkan 10.278 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan bertugas di 1.142 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Instruksi melakukan perekrutan petugas KPPS disampaikan Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara daring, Rabu (7/10). PPK dimintai melakukan sosialisasi secara massif, agar masyarakat mengetahui proses perekrutan petugas KPPS secara terbuka.
“Petugas KPPS sebanyak 7 orang ditambah dua petugas ketertiban di setiap TPS,” ujar Tedi.
Pendaftaran petugas KPPS sudah dimulai sejak 7 hingga 13 Oktober 2020. Kemudian, tanggal 9 November semua KPPS sudah terbentuk. “Jika terjadi perpanjangan pendaftaran, maka penetapannya baru bisa dilakukan dengan rentang waktu tanggal 5-14 November 2020,” ucapnya.
Setiap calon petugas KPPS, terang Tedi, harus mendaftar dan menyerahkan formulir pendaftaran melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa/keluaran, dan mengisi formulir surat pernyataan. Namun Tedi mengingatkan, PPS atas nama KPU Ketapang tidak serta merta langsung mengangkat petugas KPPS.
Proses perekrutan petugas KPPS, PPK harus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa/kelurahan, dan Polsek maupun Koramil. PPK juga berkewajiban melakukan supervisi terhadap PPS dalam wilayah kerjanya, diantaranya melakukan pengawasan dan mengumumkannya ke publik.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, ungkap Tedi, menjadi pedoman bagi PPK dalam proses perekrutan petugas KPPS. Peraturan tersebut mengatur mengenai syarat calon KPPS, seperti usia dibatasi 20-50 tahun. “Syarat lain setelah ditetapkan sebagai KPPS, harus menjalani rapid test,” ucapnya.
Rapid test untuk memastikan penyelenggara pilda dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid-19. Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama KPPS yang diumumkan.
“Tanggapan bisa disampaikan langsung secara tertulis kepada KPU Ketapang sebelum penetapan petugas KPPS,” imbuhnya.