Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Warga Kelurahan Kedaung Diduga Jadi Korban Pungli, Buat E-KTP, KK, dan Aktek Kelahiran Bayar Rp. 600 Ribu. Salah seorang warga di Kelurahan Kedaung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), DS (41) diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Awal mulanya, DS bertanya kepada salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT), harus ke siapa dirinya bisa membuat KTP KK dan Akte Kelahiran untuk keluarganya.

“Awalnya saya ketemu Ketua RT, saya bertanya ke siapa yang bisa buatin aplikasi KK, KTP dan Akte Kelahiran. Lalu dia (Ketua Rt) mencarikan orang di kelurahan yang bisa membuatkan,” kata DS kepada Beritairn.com, Rabu (16/11/22).

Selanjutnya, DS di arahkan kepada salah satu staff Kelurahan Kedaung berinisial SG.

DS langsung menghampiri Kelurahan Kedaung untuk bertemu dengan SG, dan meminta tolong untuk di buatkan KTP, KK dan Akte Kelahiran.

Dari hasil obrolannya, DS mengungkapkan bahwa dirinya dimintai biaya pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran oleh SG sebesar Rp. 800 Ribu.

DS mengaku sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 200 Ribu sebagai jaminan agar dibuatkan ketiga kartu tersebut, kepada oknum staf Kelurahan.

“Saya tanya biayanya berapa pak? lalu awalnya dia minta Rp. 800 Ribu, kemudian saya bilang kalo segitu kemahalan, akhirnya saya tawar 600 ribu pak, katanya tidak apa-apa, dan saya baru kasih 200 ribu ke dia,” terangnya.

DS mengatakan akhir-akhir ini dirinya dihubungi oleh SG mengenai KTP, KK, dan Akte Kelahiran yang sudah selesai dibuat.

Alasan DS tidak mengambil berkas-berkas tersebut, dikarenakan belum mempunyai uang untuk pelunasan.

“Kemarin-kemarin dia menelpon dan menanyakan saya, aplikasi udah jadi kenapa ga di ambil? Saya tidak ambil karena uangnya kurang 400 ribu dan saya tidak pegang uang, makanya saya tidak ambil sampai saat ini,” pugkasnya. (red)