Ketapang, (beritairn.com) – Umpah Minimun Kabupaten (UMK) Ketapang pada tahun 2020 naik menjadi Rp 2.860.323.6 yang mana sebelumnya sebesar Rp 2.636.000 setelah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang.
Jumlah tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang yang terdiri dari pihak pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
“Kita mengacu pada surat edaran dari Kemnaker maupun surat dari Gubernur. Penetapan itu setelah dihitung dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Dan memang terkait UMK ini pemerintah secara bersama-sama membahas untuk ditetapkan,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, Dersi usai sidang pleno pembahasan UMK dan UMSK Ketapang di Kantor Disnakertrans Kabupaten Ketapang.(wan/hms/red)