Tata Cara Berpakaian ASN, Pemkot Tangsel Ikut Arahan Pusat

0
194

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan siap mengikuti arahan pusat terkait penggunaan pakaian kerja bagi pegawai.

Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan larangan penggunaan niqab dan cadar, bagi ASN di pemerintahan.

 

“Apapun keputusan pemerintah pusat tentang tatacara berpakaian bagi ASN tentu akan dipedomani oleh kami, karena memang itu kewenangan pusat,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie Jum’at (1/11/2019).

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

 

“Pakaian seragam di lingkungan ASN sudah diatur dalam peraturan mendagri, jadi kami di daerah, tinggal mengikuti,” ungkapnya.

 

Dalam peraturan Mendagri tersebut, jelas bahwa penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa adalah pakaian krem. Rabu kemeja putih, Kamis dan Jumat menggunakan batik. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi program Prona, yakni Proyek Operasi Nasional Agraria. Program ini yaitu legalisasi aset tanah hingga penerbitan sertifikat tanah di seluruh Indonesia sebagai gagasan Presiden Joko Widodo.

 

Dalam hal ini, Kota Tangsel yang menggunakan APBDnya turut serta dalam Prona yang telah berjalan sejak 2017 lalu. Dari total 80.000 bidang, menurut Ben tersisa sekira 22.000 bidang yang masih harus disertifikatkan.

 

“Sisanya sedang diproses di tiap-tiap kelurahan. Targetnya, semoga 8000 sertifikat bisa selesai tahun ini,” ujarnya saat membagikan sertifikat di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (31/10/2019) sore.

 

Dirinya juga berpesan kepada warga Tangsel yang telah mendapatkan sertifikat, agar berhati-hati dalam menyimpan bukti hukum tertinggi tersebut.

 

“Harus dibuat copy-nya. Kalau mau digadaikan harus betul-betul menggunakan proses hukum yang tepat. Jangan dianggap sertifikat tanah adalah surat biasa,” ungkap Ben.

 

Sementara Arman, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya Prona yang bekerjasa dengan BPN Tangsel sangat membantunya dalam membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.

 

“Surat tanah saya asalnya dari girik, jadi harus mengurus terlebih dahulu. Tentunya jika dari girik harus membayar dahulu. Namun ketika ikut Prona tidak dipungut biaya dan Alhamdulillah dalam waktu 6 bulan kita bisa terima SHM,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here