
Tangerang, (beritairn.com) – Sidang Perdana Terkait Perkara Sembako dengan Terdakwa RW HS dan Korban CH, digelar dipengadilan negeri tangerang di Jalan. Makam Taruna No. 7, Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (30/7/2020).
Sidang tersebut dimaksudkan mendengarkan keterangan dari saksi, berdasarkan surat Panggilan Saksi Nomor:PDM-70/M.6.16/Eoh.2/07/2020. Dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Nandi anak korban, untuk memberikan penjelasan dan kronologis dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel dan pengacara.
Saat Jpu Kejari Tangsel menanyakan saksi Nandi, Apakah saudara saksi tau, adakah warga yang mengambil sembako di wakili untuk dapat mengambilsembako?..,”tanyanya.
Saksi Nandi menjawab ,” Tau, ada keluarga terdakwa sendiri yang mengambil sembako diwakilkan,” ucapnya.
Hakim juga menanyakan,” Siapa Keluarganya dari terdakwa yang mewakilkan?…,” tanya Hakim.
Saksi Nandi menjawab ,” Keponakannya Pak Hakim,” ucapnya.
Lalu Hakim bertanya kembali,” Dimana atau apa yang saksi lakukan pada saat pristiwa itu?…,”
Saksi Nandi menjawab ,” Posisi saya ada ditengah-tengah, mencoba memisahkan, dimana terdakwa dipegangi oleh istrinya, saya menahan bapak saya, dan terdakwa masih mencoba menyerang bapak saya, kurang lebih sebanyak 7 kali menggunakan jidad/ dahi,” ucap saksi.
Hakim bertanya kembali,” Ada siapa saja pada saat kejadian?…,” tanya Hakim kembali.
Saksi Nandi menjawab ,” Ada saya, saksi Apria tau yang dikenal Black, Istri Terdakwa, Anak Terdakwa, Terdakwa dan Bapak saya…Pak Hakim,” kata saksi.
Lebih lanjut Hakim bertanya lagi kepada saksi,” Apa yang dialami atau dirasakan setelah pristiwa itu oleh korban?…Dan apakah bisa melakukan aktifitas, berapa lama?…,” tanyaHakim lebih lanjut.
Saksi Nandi menjawab ,” Pusing… Bapak saya tidak beraktifitas cukup lama, akibat luka tersebut…Pak Hakim,” ujar saksi.
Hakimbertanya kembali,” Siapa yang mengarahkan Visum pada saat kejadian?…,” tanya Hakim.
Saksi Nandi menjawab ,” Yang mengarahkan dari polsek ciputat…Pak Hakim,” jawab saksi Nandi.
Pengacara terdakwa bertanya kepada saksi,” Apakah saksi tau siapa saja yg sudah datang dari keluarga terdakwa?…Menemui korban?…, Jarak berapa jauh kira pada pristiwa itu?…,” tanya pengacara.
Saksi Nandi menjawab ,” Tau, ada dari adik korban, saudari fitri, dimana mereka mencoba kasih uang untuk berobat tapi ditolak, karena uang berobat sudah dibayar olek korban sendiri. Dan jaraknya sangat dekat hanya dua langkah saja,” jawab Saksi Nandi.
Dari keterangan saksi, sidang dilanjutkan dengan dimintai keterangan dari Korban, dan ditunda sampai minggu depan untuk saksi-saksi lainnya.





Leave a Reply