Setya Novanto Mulai Jalani Hukuman Di Lapas Sukamiskin

0
199

Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi tervonis perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung hari ini.

“Iya benar, tapi belum tahu pukul berapa akan diberangkatkan dari Jakarta,” kata kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail pada Jumat (4/5) .

Kuasa hukum Setya lainnya, Firman Wijaya mengatakan kemungkinan Setya akan dieksekusi pada siang ini. “Sebenarnya belum ada kepastian tapi mungkin pukul 09.00,” kata dia.

Saat ini, Setya masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta. Eksekusi putusan terhadap Setya dilakukan setelah mantan Ketua DPR itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya. KPK pun sebelumnya juga memutuskan tidak mengajukan banding.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here