Resmi..Gawai Adat Dayak Ke VII Ditutup

0
247

Tumbang Titi, (beritairn.com) – Bupati Martin Rantan secara resmi menutup Pekan Gawai Adat Dayak Kabupaten Ketapang yang ke VII tahun 2019, kegiatan yang berlangsung selama sepekan tersebut dipusatkan di Desa Natai Panjang Kecacamatan Tumbang Titi.

 

Bupati mengatakan penyelenggaraan pekan gawai ini adalah sebuah momen penting dalam rangka pelestarian adat budaya, adat budaya ini merupakan khasaah budaya bangsa yang menjadi kekayaan daerah.

“ Ada budaya Dayak, ada budaya melayu, ada budaya tionghoa, ada budaya jawa, ada budaya batak dan sebagainya. Dan untuk di kabupaten ketapang ini yang sangat kental adalah budaya Dayak dan budaya melayu “ kata Martin Rantan yang juga menjabat sebagai Ketua DAD Ketapang tersebut.

Pemerintah kabupaten Ketapang disampaikan Bupati memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dewan adat kabupaten Ketapang yang sudah mampu melaksanakan gawai dengan aman sukses dan terkendali ini.

Kesuksesan gawai seperti ini tidak terlepas dari partisipasi dan turut sertanya seluruh pemangku kepentingan atau stakehoulder yang ada, Camat, Kapolsek,Danramil, baninsa dan babinkamtibmas.

Selanjutnya Bupati mengatakan adat dan budaya serta hukum adat, kalau adat dan budaya ini sudah dilaksanakan dengan baik. “ Kemampuan kita untuk melestarikannya sudah cukup baik, tetapi ada satu yang belum lengkap yaitu bagaimana masyarakat Dayak saat ini menulis hukum adatnya “ imbaunya.

Ipaparkan Bupati Kabupaten Ketapang ini terdiri dari 9 akaran sungai, yang adat istiadatnya berbeda beda, seperti akaran sungai kualan,simpang beda dengan akaran sungai laur akaran sungai laur beda dengan bihak keriau,randau,kayong grunggang,pesaguan,jelai,kendawangan,membuluk ini berbeda.

Untuk itu Bupati menganggap ini penting bagi masyarakat Dayak untuk menulis hukum adat di kabupaten Ketapang. Karena peradilan hukum adat Dayak mirip dengan peradilan umum.

“ Kalau dalam peradilan umum ada yang disebut hakim,jaksa,dan penasehat hukum. Kalau didalam pradilan adat hakim itu adalah demong adat dialah yang memutus hukum kalau lah jaksa penuntut umum dialah suruhan pihak korban kalau penasehat hukum adalah dia yang membela sipelaku tindak kejahatan adat atau tindak pelanggaran adat “ terang Martin Rantan.

Selanjutnya Ia meminta kepada dewan adat dan masyarakat adat Dayak segera melakukan seminar mengupayakan untuk ditulisnya kitab hukum adat Dayak kabupaten Ketapang sesuai dengan 9 akaran sungai yang ada.

“ Ini penting, karena kita sering menemukan ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan hukum adat Dayak ini secara sewenang-wenang “ tegas Bupati.

Diterangkan Bupati Hukum adat Dayak harus dilaksanakan dengan tertib penuh penghormatan, jangan sampai seseorang yang tidak punya kapasitas dalam penanganan urusan adat itu bisa menangani urusan adat misalnya memasang portal dan mengasi denda adat sesudah itu menahan orang dijalan kasi denda adat.

“ Hukum adat dilaksanakan seperti layaknya kita melakukan proses pradilan umum, jadi saya berharap kepada seluruh dad kecamatan, kepada para demong adat yang ada diseluruh kecamatan dan desa-desa nanti dirapat kerja pentas seni dan pameran Dayak yang ada dikabupaten Ketapang saya minta ini sudah mulai ada draf konsepnya “ harap Bupati.

Selanjutnya jika sudah ada draf konsep yang disampaikan ke Bupati nantinya akan dibantu dengan anggaran supaya bisa ditulis menjadi kitab undang-undang hukum adat Dayak kabupaten Ketapang.

“ Karena kalau tidak ditulis hukum adat ini akan terjadilah tindak sewenang-wenang semua orang boleh menghukum orang lain sehingga adat dijadikan panglima untuk menciderai norma-norma yang ada pada suku Dayak. Tolong ini, saya pesankan kepada masyarakat adat Dayak supaya tetap menjaga kehormatan baik adat istiadat maupun hukum adat itu sendiri. Dengan kita menjaga kehormatan itu Dayak akan diperhitungkan oleh suku-suku lain dan juga diperhitungkan oleh Negara “ kata Bupati.(wan/hms/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here