Polemik Terbitnya Peraturan Presiden 20 Tahun 2018 Menuai Kritikan Para Asosiasi Buruh

0
266

Jakarta (beritairn.com) – Pro dan kontra diberbagai daerah tentang peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 yang dikeluarkan presiden jokowi menuai polemik dikalangan oeganisasi buruh di Indonesia. Dan diduga dapat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dimana hal tersebut dapat mempermudah Tenaga Kerja Asing untuk dapat masuk ke Indonesia. Sehingga dapat menimbulkan sulitnya lapangan pekerjaan dikalangan para tenaga kerja lokal.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Siti Masrifah menjelaskan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ini pada tanggal 26 Maret 2018 lalu. Dimana Peraturan Presiden ini akan berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak diundangkan. Jadi untuk sekarang (bulan April ini) belum bisa diberlakukan.

peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing,sehingga dibuatlah peraturan Presiden ini. Tapi kita akan lihat nanti, apa setelah dilaksanakan peraturan Presiden ini hasilnya akan sesuai dengan harapan pemerintah apa tidak. Jelasnya kepada media saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (11/04).

Bahkan peraturan Presiden no.20 Tahun 2018 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018 lalu, 3 hari setelah di tanda tangani Presiden. Dan akan mulai berlaku pada bulan Juni 2018 nanti baru dapat dilaksanakan aturan tersebut

“Bukan hanya itu peraturan Presiden no.20 Tahun 2018 ini juga harus lebih disosialisakan lagi kepada publik. Bahkan ada beberapa aturan yg disederhanakan di peraturan Presiden no.20 Tahun 2018 ini. Misal perubahan jumlah hari dalam pengurusan izin kerja dan Vitas.” Terangnya

Sedangkan tentang izin kerja masih tetap diperlukan oleh TKA, Yang soal Vitas itu, bahwa permohonan Vitas (Visa Tinggal Sementara) oleh TKA atau Pemberi Kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan ITAS (izin tinggal sementara). Pemberian ITAS dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Aturan yg dulu pengurusan dokumen keimigrasian TKA dilakukan terpisah antara Vitas (Visa Tinggal Terbatas) dan Itas (Izin Tinggal Terbatas).”

Sedangkan untuk Izin kerja atau IMTA dulu memang terpisah. Tapi sekarang di peraturan Presiden no.20/2018 itu RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) itu bisa digunakan sebagai IMTA (Izin Mempekerjakan TKA). Tambahnya

Walaupun adanya peraturan Presiden no. 20/2018 ini yang mungkin dianggap bertentangan atau tidak dengan Undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan itu adalah wewenang MA untuk membatalkan dan tentu itu melalui uji materi terlebih dahulu.

 

“Dimana selama penyusunan peraturan Presiden tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”

Dan selama penyusunan peraturan Presiden tetap memperhatikan keberadaan tenaga kerja Indonesia, plus penggunaan TKA itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Paparnya

Maka saya berpendapat bahwa peraturan Presiden itu tidak perlu di khawatirkan oleh para pekerja Indonesia. Apalagi pemerintah juga menyampaikan bahwa
Pemberi Kerja TKA juga wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, dan baru bisa mempekerjakan TKA dalam hal-hal jabatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.

Ditambah lagi ada syarat agar terjadi transfer pengetahuan dalam penggunaan TKA, Pemberi Kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping; Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.

“Jadi yang perlu didorong kepada pemerintah saat ini setelah peraturan Presiden keluar adalah bagaimana menjadikan Tenaga Kerja Indonesia bisa bersaing dengan TKA itu. Pemerintah harus bisa memberikan pelatihan dan membangun SDM Tenaga Kerja Indonesia agar punya kemampuan lebih dari yg dimiliki TKA.” Pungkasnya (DR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here