Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pendelegasian pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dari Disdukcapil hingga Kecamatan hingga Kelurahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan, saat melakukan apel bersama di Kecamatan Ciputat.
“Pendelegasian ini merupakan keinginan Walikota untuk pelayanan adminduk seperti di DKI Jakarta, hingga sampai di Kelurahan, Kami sedang mempersiapkan itu semua,”ungkap Kepala Disdukcapil Dedi Budiawan.
Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan alat dan sumber daya manusia (SDM), karena SDM ini harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang golongannya minimal 3A. “Kalau untuk di Kelurahan tidak mungkin tahun ini, yang paling mungkin di Kecamatan, setiap Kecamatan satu pegawai bisa dilakukan, untuk pelayanan KTP EL dan KIA di Kecamatan,”ungkapnya.
Mantan Camat Ciputat, berharap sebelum pemilu, pendelegasian kewenangan ini bisa dilakukan. “Kita akan coba di Kecamatan terlebih dahulu, dan Ciputat akan menjadi pilot project pelayanan ini,”ujarnya.
Perlimpahan kewenangan ini dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Nanti aka nada quota sehingga Kecamatan pun tidak seperti Disdukcapil yang antriannya panjang, sehari quotanya untuk KTP yakni 200, sedangkan untuk KIA akan dibatasi usia, misalnya 0-5 tahun di Kecamatan dan perharinya 50-100 pemohon,”ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel tidak begitu padat lagi. Antrian pun sudah berkurang.
Camat Ciputat, Andi D Patabai, menjelaskan, nani percontohan delegasi ini akan dilakukan di Kecamatan Ciputat, dan akan diuji coba di tujuh Kelurahan yang ada di Ciputat. “Nanti ada petugas Disdukcapil yang ditempatkan di masing-masing Kelurahan, sehingga warga bisa mengurus perekaman hingga pencetakan di Kelurahan,”singkatnya. (dvd/red)