Ketapang, (beritairn.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran untuk beberapa Kecamatan yang jumlah syarat minimal pendaftar belum terpenuhi.
Tujuh kecamatan yang akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran diantaranya Kecamatan Marau, Nanga Tayap, Air Upas, Singkup, Pemahan, Jelai Hulu serta Sungai Melayu Rayak.
Saat ini sudah sebanyak 162 pendaftar yang telah mengembalikan berkas pendafataran ke Bawaslu Ketapang.
Ketua Bawaslu Ketapang, Nuriyanto mengatakan, sejak dibuka pendaftaran pada Rabu (27/11/2019) hingga Selasa (03/12/2019) kemarin, terdapat 162 pendaftar dari seluruh Kecamatan yang ada di Ketapang.
“Untuk penerimaan berkas pendaftaran Panwascam sudah resmi kita tutup, namun khusus untuk kecamatan yang jumlah pendaftaran kurang dari 6 orang maka nanti akan kita lakukan perpanjangan pendaftaran,” tegasnya, Rabu (04/12).
Ia melanjutkan, setiap pendaftar harus melewati tahapan prosedur administrasi mulai dari registrasi pendaftaran, pemeriksaan berkas hingga pengisian angket secara online yang memuat biodata peserta seleksi.
“Pendaftar yang kelengkapan administrasi sudah dinyatakan lengkap langsung diberikan bukti serah terima kelengkapan administrasi.”
“Sedangkan yang belum lengkap juga diberikan serah terima untuk mengetahui kekurangan syarat-syaratnya,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar perpanjangan waktu pendaftaran dapat dimanfaatkan masyarakat di 7 Kecamatan untuk menjadi bagian dari pengawasan pemilukada tahun 2020 mendatang.