Ketapang, (beritairn.com) – Bupati Martin Rantan SH M.Sos, menyampaikan Pidato nota pengantar dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (Raperda APBD) Kabupaten tahun 2018.
Penyampaian Rancangan perda tentang APBD tahun 2018 tersebut disampaikan Bupati melalui Sekda H M Farhan SE.M.Si, dalam Sidang Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi Sp, yang dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Dinas Kepala Badan, berlangsung digedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (24/6).
Sekda Farhan yang membacakan laporan tertulis Bupati Martin Rantan mengatakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten tahun 2018 merupakan salah satu kewajiban konstitusional.
Sekda memaparkan Raperda tentang APBD setiap tahunnya harus dipenuhi oleh pihak eksekutif untuk disampaikan kepada DPRD tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018
Selanjutnya APBD Kabupaten Ketapang berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir
“ laporan keuangan pemkab Ketapang tahun 2018 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan provinsi Kalbar dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 28 Mei 2019 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) “ kata Sekda Farhan.
Dengan demikian dijelaskan Sekda Kabupaten Ketapang telah meraih opini tertinggi WTP 5 (lima) kali berturut turut mulai tahun 2014, sampai dengan tahun 2018.
menyadari bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 merupakan penjelasan atas semua kegiatan pelayanan Pemerintahan di daerah ini.
Maka diungkapan Sekda Farhan bahwa RAPBD tahun 2018 merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun 2018.
“ Ini berarti pemerintah daerah telah melaksanakan kewajiban Peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir secara tuntas atas pelaksaan APBD Kabupaten Ketapang tahun 2018 “ terang Sekda.
Selanjutnya sekda menyampaikan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembelanjaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2018,
Bidang pendapatan realisasi daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp,2,168,545,71,1001,01, atau 100,30 prosen dari pendapatan.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ketapang tahun 2018 sebesar Rp,190,356,708,116,01,- atau sebesar 113,67 prosen dari target yang ditetapkan
Realisasi dana perimbangan kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018, sebesar Rp,1,575,776,531,515,00 atau sebesar 99,85 prosen dari target yang ditetapkan.
Realisasi lain lain pendapatan yang sah tahun anggaran 2018 sebesar Rp,402.412,331,470,00 atau 96,66 prosen dari target yang ditetapkan.
untuk bidang belanja realisasi belanja daerah tahun anggaran 2018, Rp.2,118,372,562,522,15.
atau sebesar 95,84 prosen
Realisasi belanja daerah tahun 2018 terdiri dari
belanja tidak langsung yang dianggarkan untuk belanja gaji dan tunjangan pegawi belanja hibah belanja bantuan sosial belanja bagi hasil kepda Provinsi/kabupaten kota dan pemerintahan desa, belanja dan partai politik serta belanja tidak terduga realisasi sebear Rp,1.005.123.541.726.97.atausebesar 97,71 prosen dari target yang ditetapkan
belanja langsung yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yaitu untuk belanja pegawai belanja barang dan jasa serta belanja modal realisasi sebesar Rp,1.113.249.020.795.18. atau sebesar 94.21 prosen dari rencana belanja yang ditetapkan.
berkaitan dengan bidang pembiayaan dapat saya sampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp,53.404.710.461.81 sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp,5,000,000,000,
berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan realisasi belanja dan realisasi pembiayaan sebagaimana telah disampaikan diatas maka sisa lebih perhitungan APBD kabupaten Ketapang tahun 2018 sebesar Rp,98.577.719.040.67. (wan/hms/red)