Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 unit mobil dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
“Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018, tim telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Senin, 7 Mei 2018.
Mobil yang disita itu antara lain satu unit Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, satu unit Nissan Navara, tiga unit Nissan March, satu unit Toyota Fortuner 2013, satu unit Toyota Camry 2003 hitam, satu unit Toyota Yaris 2015 putih, satu unit Toyota Kijang Innova abu-abu, dua unit Mitsubishi Pajero, dan satu unit Mitsubishi Grandis 2006 hitam.
Selanjutnya, dua unit Suzuki Swift, satu unit Suzuki A1J3 2014 merah, satu unit Suzuki Katana 1993 putih, satu unit Honda Jazz 2008 putih, satu unit KIA New Picanto Tahun 2010 merah, satu unit KIA New Rio 2012 putih, dan satu unit Daihatsu Taft 1997 abu-abu.
Menurut Febri, penyidik terus mengembangkan informasi dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa. Selain itu, hari ini KPK dijadwalkan memeriksa 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi di Polres Mojokerto. “Kepada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mustofa bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin telah ditetapkan sebagai tersangka. Mustofa dan Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lain. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, dalam kasus suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait dengan perizinan menara telekomunikasi tersebut sekitar Rp 2,7 miliar.