Ketapang, (beritairn.com) – Focus Group Discussion (FGD) Hasil identifikasi HCVF untuk penyusunan baseline hutan di APL (areal penggunaan lain) di Kabupaten Ketapang kembali digelar di Hotel Aston Ketapang, Senin (27 Mei 2019) siang. Diskusi yang dihadiri Setditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkunga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat, Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, pejabat dari OPD Ketapang, Para pemerhati Lingkungan /NGO/ LSM , Civil Society dan stakeholder lainnya, dibuka oleh Bupati ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.
Bupati Ketapang, dalam arahannya menyebutkan fase kemajuan penanganan dan pengelolaan lingkungan dan alam di Indonesia memperlihatkan sosok gambarannya Sehingga kita bisa lebih memahami harus bagaimana dalam melangkah ke depan. “Hal ini perlu saya utarakan karena saat – saat ini kita dihadapkan pada tantangan yang nyata,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos.
Ia menyebutkan menata hubungan alam dan manusia bukan hanya sekedar pengelolaan sumberdaya alam untuk tujuan profit manusia, apalagi bila profit itu hanya untuk segelintir manusia saja . Lingkungan dan alam kita , membutuhkan pengelolaan yang tepat. Sangat signifkan kebutuhan itu sekarang .
Berkaitan dengan hal tersebut, sangat sesuai bila hari ini (27 Mei 2019,red) kita berkumpul dalam satu pembahasan yaitu Focus Group Discussion Hasil Identifikasi HCVF untuk penyusunan baseline Hutan di APL Kabupaten Ketapang yang merupakan salah satu komponen dari proyek Strengthening Forest Area
Planning and Management in Kalimantan, atau selanjutnya disebut Kalimantan Forest Project sesuai dengan hasil Project Board Meeting Kalfor Project.
Kalimantan Forest Project ini di Kalimantan Barat dilaksanakan di dua Kabupaten, salah satunya di Kabupaten Ketapang, dimana beberapa bahasan yang akan dihasilkan dalam baseline tersebut yaitu penyusunan kebijakan ; pengembangan pilot project; Mekanisme insentif yang inovatif; dan knowledge management.
Bupati Ketapang nmelanjutkan bahwa beberapa seri yang lalu, lokakarya dan focused group discussion (FGD) telah dilaksanakan di Pontianak, Sintang dan Ketapang. Tujuan utama yang hendak dicapai yakni secara umum berupaya enyelamatkan dan memperbaiki kualitas hutan di Areal Penggunaan Lain (APL) guna memberikan manfaat optimal sesuai berbagai fungsi hutan. Berkaitan dengan pemanfaatan secara optimal, Propinsi Kalimantan Barat telah berkomitmen dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan . Perda tersebut memberikan pertimbangan utama pentingnya pengelolaan yang bijaksana sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Mahaesa secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat generasi kini maupun mendatang. Hal ini juga sejalan dengan Visi dan Misi saya sebagai Bupati Ketapang, yakni Ketapang Yang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera, yang secara khusus dalam pengelolaan kualitas hutan diterjemahkan dalam Misi pada poin keenam yaitu meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Kabupaten Ketapang. Perlu diperhatikan bahwa alam memiliki arti sangat besar dan bisa dikatakan menentukan hidup manusia, karena fungsi-fungsi alam yang bekerja juga bagi manusia atau sekaligus manusia menjadi bagian dalam landscpae ecology alam tersebut. Fungsi-fungsi alam itu meliputi : Pertama, FUNGSI REGULASI , terkait dengan kapasitas ekosistem alam untuk mengatur proses ekologis yang esensial untuk menunjang sistem kehidupan dan sebaliknya juga mempertahankan kesehatan lingkungan dengan menyediakan udara bersih, air dan tanah; Kedua, FUNGSI PEMBAWA/ CARRIER dari alam yang menyediakan ruang dan bahan atau medium yang sesuai untuk aktivitas manusia seperti kebiasaannya , rekreasi dan cocok tanam; Ketiga, FUNGSI PRODUKSI alam yang menyediakan berbagai sumberdaya mulai dari pangan, bahan mentah untuk industri, energi sampai kepada material genetik ; serta Keempat, FUNGSI INFORMASI dimana alam memberi kontribusi kepada manusia untuk kesehatan mental dengan menyediakan kesempatan untuk refleksi, pencerahan spiritual , membangun kognitif dan pengalaman estetika.
Keempat fungsi alam tersebut secara utuh mempengaruhi kehidupan manusia. Maka untuk itu, sangatlah tepat bila hasil Baseline ini berhasil memetakan kondisi yang ada (existing conditions ) dan kemudian memberikan rekomendasi menyusun rencana pengelolaan awal dalam pemanfaatan hutan yang berkesinambungan di Areal Penggunaan Lain (APL) bagi pemerintah daerah Kabupaten Ketapang. Mengapa menjaga Hutan di APL menjadi penting karena Hutan yang ada di APL cukup luas dan banyak diantaranya masih berupa hutan sekunder .
Sesuai dengan peruntukannya, maka hutan yang terdapat di APL ini dapat
dialihkan fungsi dan peruntukannya sesuai dengan kebutuhan , sepanjang tidak bertentangan dengan RTRWP /K. Apabila konversi dari tutupan hutan menjadi tidak berhutan di APL terjadi, maka dampak negatif terhadap ekosistem secara fisik akan muncul dan dapat merugikan masyarakat di sekitar nya.“Kami sampaikan lagi bahwa luas tutupan hutan di Kabupaten Ketapang selalu berkurang dari waktu ke waktu . Menanam, memelihara, meningkatkan kualitas dan kuantitas hutan sungguh memerlukan sumber daya yang besar,” kata Bupati ketapang.
Maka, upaya penyelamatan hutan terutama di APL harus didukung oleh segenap pihak, Ia mengatakan, apabila dalam baseline hutan di APL Kabupaten Ketapang yang kita diskusikan menghasilkan luaran yang sangat concern dalam meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Kabupaten Ketapang, sesuai dengan visi dan misi yang telah di sampaikan sebelumnya . maka Pemerintah Kabupaten Ketapang memiliki komitmen untuk mewujudkan hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam hasil kajian . Harapannya , FGD pada Senin 27 Mei 2019 dapat dibantu kesuksesannya dengan memberi masukan dan saran demi perencanaan pengelolaan Kabupaten Ketapang yang peduli lingkungan berhutan, menjadi bagian dalam landscpae ecology alam dengan menjaga keseimbangannya . Memenuhi aspek sosial , ekonomi, dan ekosistem dengan perencanaan alokasi dan pengelolaan lahan hutan yang lebih efektif.(wan/hms/red)