Tangerang Kota, (beritairn.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memusnahkan belasan ribu e-KTP yang rusak dan sudah tidak layak pakai, pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan sebanyak 19.311 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.
“Hari ini kita musnahkan 19.311 keping e-KTP dengan cara dibakar,” ungkapnya.
“E-KTP yang dimusnakan merupakan e-KTP yang rusak saat dicetak, perubahan status, maupun yang rusak saat sudah diberikan ke masyarakat,” tambahnya.
Pemusnahan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam akhir tahun ini banyak kejadiaan di daerah lain e-KTP yang sudah invalid itu banyak tercecer dijalan yang tujuannya kita tidak tau,”
“Maka dari itu adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung mengenai pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dengan dibakarnya seluruh blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid ini tidak ada lagi yang main-main dengan blangko e-KTP dengan tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Erlan.
Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Asisten Daerah I Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Kasatpol PP Kota Tangerang, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang.(dvd/red )