Ketapang, (beritairn.com) – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) menegaskan kepada agen yang mendistribusikan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke pangkalan-pangkalan khususnya di Kabupaten Ketapang untuk menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini kita masih mengacu dengan HET dari Pergub. Karena untuk Ketapang sendiri belum kita tetapkan. Nah saat ini kita sudah proses untuk menentukan HET tersendiri untuk Kabupaten Ketapang,” ujar Perwakilan Hiswana Migas Wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Yusman, Jumat (01/11).
Yusman juga menegaskan, kalau agen-agen yang menjual gas 3 kg bersubsidi atau yang biasa dikenal gas melon tersebut untuk memberikan teguran tegas kepada pangkalan-pangkalan yang menjual tidak sesuai HET.
“Kalau sesuai aturan, agen seharusnya bisa memutuskan hubungan kerja dengan pangkalan yang nakal. Dan agen juga bisa tidak mendistribusikan lagi gas melon itu ke pangkalan yang tidak sesuai aturan,” tegas Yusman saat ditemui di kediamannya.
Kelangkaan gas melon yang terjadi saat ini khususnya di Kabupaten Ketapang, dinilai Yusman karena tidak tepatnya sasaran ke pembeli.
Untuk itu, ia pun meminta Pemda agar membentuk unit kerja untuk mendata warga mana saja yang dianggap pantas mendapatkan gas melon tersebut.
“Saat ini yang perlu dilakukan ialah sidak ke tempat-tempat yang dianggap tidak pantas menggunakan gas melon seperti di rumah makan, restoran atau perhotelan. Setelah itu dibentuk lah unit kerja yang mendata warga miskin yang berhak menggunakan gas bersubsidi. Dan Pertamina dengan mudah menyalurkan kuota sesuai data tersebut,” tandasnya.