
Tangerang, (beritairn.com) – Komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penguatan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari.
Peralihan hak merupakan salah satu layanan pertanahan yang memiliki kebutuhan tinggi di masyarakat. Proses yang cepat dan terkoordinasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan administrasi pertanahan setelah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah.
Konsep Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dibangun melalui kolaborasi tiga tahapan pelayanan. Dari total 10 hari, sebanyak 3 hari dialokasikan untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 2 hari pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan 5 hari pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Pembagian waktu tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alur pelayanan yang lebih terintegrasi, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran proses pada tahapan di Bapenda, Kantor Pertanahan Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga. Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan proses serta memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara selaras.
Sementara itu, keterlibatan PPAT menjadi bagian penting dalam memastikan proses administrasi dan pembuatan akta berjalan sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pembagian waktu dan peran yang jelas, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kesinambungan proses dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.
Pada tahap Kantor Pertanahan Kota Tangerang, waktu 5 hari menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif dan responsif. Penguatan koordinasi antarunit, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi terus didorong untuk mendukung penyelesaian layanan secara tepat waktu dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Lebih dari sekadar target waktu, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari merupakan wujud transformasi pelayanan yang menempatkan kepastian masyarakat sebagai tujuan utama. Keberhasilan layanan ini tidak hanya bergantung pada satu instansi, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bapenda, PPAT, dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, menegaskan bahwa percepatan pelayanan harus dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama.
“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi tentang bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama Bapenda dan PPAT, kita ingin memastikan pelayanan peralihan hak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Tardi.
Penguatan layanan ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang terus mendorong kolaborasi, integrasi, dan inovasi pelayanan. Penandatanganan PKS dengan Bapenda menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat ekosistem pelayanan, sementara sinergi dengan PPAT turut memastikan proses dapat berjalan secara berkesinambungan.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga pasti, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
10 hari, 3 tahapan, 1 tujuan: menghadirkan kepastian pelayanan peralihan hak bagi masyarakat Kota Tangerang.
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi salah satu langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam membangun pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat—lebih terintegrasi prosesnya, lebih jelas pembagian perannya, dan semakin pasti pelayanannya.





Leave a Reply