Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 10.720 botol minuman keras (miras) dan 111.250 petasan mercon di Halaman Polres Tangsel, Rabu (6/6). Pemusnahan yang menggunakan alat berat ini turut dihadiri oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ferdy Irawan mengatakan miras ini didapat dari berbagai warung dan tempat yang digunakan warga untuk mengkonsumsi minuman tersebut.
“Akibat mengonsumsi miras, terdapat tindak pidana Pasal 170 KUHPidana pada (21/5) lalu, yakni perselisihan dengan pelaku GRF (26), FY (23), RH (26) dan AM (22) di Jalan Inpres Kampung Bulak, Benda Baru, Pamulang,” ujarnya.
Para pelaku tersebut modusnya mengonsumsi miras, hingga terjadi perselisihan. Adapun akibat lain yakni, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat.
“Dengan pelaku A (76) yang modusnya melukai korban karena tersinggung ditegur di RM Dapur Laras, Pondok Benda, Pamulang, Tangsel (5/6) kemarin,” tegasnya.
Sementara Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berterimakasih dengan kinerja pihak kepolisian dalam membantu pihaknya. Terlebih, Tangsel memiliki regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian Perdagangan.
“Saya berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangsel. Apalagi melihat dampak buruk bagi kesehatan yang tidak baik,” tandasnya.