Warga Situ Rompong Demo Kejari dan BPN Tangsel

0
594

Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Ratusan warga yang bermukim di Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Kamis (11/6/2026).


Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 2023 di atas lahan yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Massa juga mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap empat warga yang saat ini berstatus tersangka.


Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, mengatakan terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, warga meminta peninjauan kembali proses pidana yang menjerat empat warga Situ Rompong.

Foto: Demo Warga Situ Rompong


“Ada empat warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai penetapan tersebut dilakukan secara tidak tepat dan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Bambang.


Menurutnya, keempat warga tersebut telah lama bermukim di lokasi sebelum terbitnya sertifikat hak atas tanah yang kini dimiliki pihak perusahaan swasta. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.


“Warga kami sudah tinggal di sana secara turun-temurun jauh sebelum terbit SHGB tersebut. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melihat fakta di lapangan secara objektif,” tegasnya.

Foto: Demo Warga Situ Rompong


Bambang mengakui warga hingga kini belum memiliki dokumen resmi sebagai alas hak kepemilikan tanah. Namun, kondisi tersebut bukan karena tidak adanya penguasaan fisik atas lahan, melainkan terkendala biaya dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.


“Memang legalitas tertulis belum dimiliki warga. Saat berupaya mengurusnya, kendala terbesar adalah biaya yang tidak terjangkau. Namun secara historis dan faktual, warga telah tinggal dan mengelola lahan itu selama puluhan tahun,” jelasnya.


Ia menambahkan, status tersangka terhadap empat warga tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Melalui aksi damai ini, masyarakat berharap Kejari dan BPN Kota Tangerang Selatan dapat meninjau kembali persoalan tersebut secara menyeluruh.


Warga juga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan penataan ulang status pertanahan di kawasan Situ Rompong secara adil dan transparan, sehingga tidak merugikan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Foto: Demo Warga Situ Rompong


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan warga berharap aspirasi mereka dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian serius pemerintah serta aparat penegak hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here