Terkait Audit RSUD Batin Inspektorat Tanggamus Kemungkinan Akan Periksa Sekda Tanggamus

0
18

Tanggamus, (beritairn.com) – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus memastikan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap tata kelola BLUD RSUD Batin Mangunang telah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak rumah sakit sejak 5 Januari 2026.

Namun hingga awal Juli 2026, Inspektorat mengaku belum menerima laporan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut.

Hal itu disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, dalam rapat koordinasi bersama tim audit di Kantor Inspektorat, Kamis, 4 Juli 2026.

Menurut Suhendar, audit dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 700/926/20/2025 tertanggal 23 Juli 2025 atas arahan Bupati Tanggamus menyusul polemik pembayaran jasa pelayanan rumah sakit yang tertunda selama sekitar tiga bulan dan menjadi perhatian publik.

“Pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap BLUD RSUD Batin Mangunang sudah selesai dilaksanakan. LHP sudah disampaikan kepada obrik terhitung tanggal 5 Januari 2026,” kata Suhendar.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, pihak rumah sakit diberikan waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP.

“Sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan tindak lanjut tersebut. Oleh karenanya, subbag evaluasi sudah kami perintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan,” ujarnya.

Di ketahui dari data LHP Inspektorat Tanggamus, Salah satunya temuan yang menjadi sorotan tim audit adalah adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi belanja jasa pelayanan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ).

Anggota tim audit, Yuliati, mengungkapkan laporan keuangan rumah sakit mencatat realisasi jasa pelayanan sekitar Rp3 miliar lebih, sementara dokumen pertanggungjawabannya hanya sekitar Rp1,2 miliar.

“Memang ada selisih sekitar Rp2 miliar lebih. Karena audit ini bertujuan untuk perbaikan tata kelola, bukan audit investigasi, maka kami mempertanyakan dan meminta penjelasan atas selisih tersebut,” jelas Yuliati.

Menurutnya, hingga pelaksanaan ekspose hasil audit pada 4 September 2025, pihak rumah sakit belum memberikan sanggahan ataupun penjelasan yang memadai sehingga temuan tersebut dimasukkan ke dalam LHP.

Namun demikian, Yuliati menegaskan selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.

“Apabila dalam tindak lanjut rumah sakit dapat menjelaskan dan membuktikan secara valid serta akuntabel, maka tidak akan dilanjutkan ke audit investigasi. Tetapi apabila penjelasannya tidak memadai, maka dapat berlanjut ke audit investigasi,” tegasnya.

Selain persoalan jasa pelayanan, tim audit juga menyoroti anggaran sewa alat kedokteran mata yang nilainya mencapai Rp900 juta selama dua tahun.

Yuliati menjelaskan, pada tahun 2024 tercatat anggaran sewa alat sebesar Rp300 juta dan pada tahun 2025 sebesar Rp600 juta. Saat pemeriksaan dilakukan, pihak pengelola BLUD menjelaskan anggaran tersebut digunakan untuk sewa alat operasi katarak.

Namun hasil wawancara auditor dengan dokter spesialis mata dan tim pelayanan kesehatan mata menunjukkan kegiatan tersebut lebih menyerupai pola Kerja Sama Operasional (KSO).

“Yang menjadi pertanyaan kami, sewa alat seperti apa sampai mencapai Rp900 juta. Karena berdasarkan keterangan di lapangan, kegiatan itu merupakan bentuk kerja sama operasional yang seharusnya memberikan manfaat atau keuntungan bagi rumah sakit,” kata Yuliati.

Menurutnya, karena tidak ada penjelasan yang memadai saat ekspose hasil audit, temuan tersebut juga dimasukkan ke dalam LHP untuk ditindaklanjuti pihak rumah sakit.

Sementara itu, Suhendar menegaskan audit yang dilakukan masih sebatas audit tata kelola sehingga belum sampai pada tahap menghitung kerugian negara atau daerah.

“Karena ini baru audit dengan tujuan tertentu, maka kami belum bicara tentang seberapa besar potensi kerugian negara atau daerah yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Meski demikian, Inspektorat membuka kemungkinan meningkatkan status pemeriksaan apabila hasil tindak lanjut yang disampaikan rumah sakit dinilai tidak memadai.

“Kalau hasil tindak lanjut ini nanti kurang memadai sehingga memungkinkan untuk dilanjutkan ke audit investigasi, maka kami akan melapor kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” tegas Suhendar.

Suhendar juga mengatakan,pihak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait duga persoalan kerugian negara.

“Kami tak segan walaupun harus memeriksa pejabat lebih tinggi seperti sekda sebagai kuasa pengguna anggaran”. Ujar Suhendar saat di konfirmasi

Audit tata kelola RSUD Batin Mangunang sendiri dilakukan terhadap pengelolaan BLUD selama dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025. Tim audit dibentuk melalui Surat Tugas Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan dipimpin almarhum Zamri, dengan supervisi Doddy Setiawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Batin Mangunang belum memberikan keterangan resmi terkait progres tindak lanjut rekomendasi hasil audit tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here