Ketapang, (beritairn.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang menyiapkan 3 strategi untuk meningkatkan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Rustami, pada acara coffee morning yang bertajuk Strategi Akselerasi capaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Melalui Peningkatan Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Rustami menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, telah menetapkan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Artinya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia terikat dengan peraturan tersebut.
Rustami menjelaskan, Kabupaten Ketapang memiliki 20 kecamatan, 9 kelurahan, dan 253 desa.
“Total penduduk ada 504 ribu jiwa lebih. Itu semua harus tercover pelayanan kesehatan,” katanya dalam kegiatan.
Untuk itu, kata Rustami, pihaknya pada tahun 2019 lalu, sudah memiliki 1 laboratorium kesehatan daerah, 24 Puskesmas, 195 Puskesdes, dan 137 Pustu.
“Ini untuk menjangkau seluruh masyarakat agar semuanya bisa mendapat pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Rustami mengakui saat ini, belum ada indikator pada Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan yang mencapai target.
Selain itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan tingkat pertama juga masih rendah.
“Masih rendahnya aksesibiltas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Hal ini, kata Rustami, satu diantaranya disebabkan oleh belum meratanya distribusi tenaga kesehatan, dan masih rendahnya jenis dan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Ketapang.
“Selain itu, alokasi pembiayaan kesehatan juga masih terbatas,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Rustami, jika dibandingkan dengan tahun 2018, kondisi pelayanan kesehatan di 2019, jauh lebih baik.
“Baik secara kualitas maupun kuantitas,” tuturnya.



