Tersangka Penggelapan Pajak Rp. 1,7 Miliar Diserahkan Ke Kejari TangselTangerang Selatan, (beritairn.com) – Tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak diserahkan Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Yoyok Satiotomo Kepala Kanwil DJP Banten mengatakan, bahwa tersangka merupakan pria berinisial SHK yang merupakan Direktur PT. EP.
Diduga Tersangka SHK melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar, meski telah memungut Pajak Pendatan Negaran (PPN) dari konsumen bisnis jasa periklanan.
“Tersangka tidak melakukan menyetoran atau melaporkan SPT Masa PPN. Diduga SHK juga melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” jelas Yoyok di Kejari Tangsel, Rabu (1/2/23).
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp. 1,7 Miliar dari bulan Januari sampai dengan Desember 2017.
Dalam kasus ini, SHK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebagai konsekuensi atas tindakanya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.





