Tuban, (beritairn.com) – Sebagai bentuk Netralitas TNI dalam Pilkada 2018 di wilayah Kabupaten Tuban, Kodim 0811 beserta Koramil jajarannya secara serentak melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan “Jangan Ragukan Netralitas TNI dalam Pilkada 2018.”
Selain itu, dipasang pula spanduk yang bertuliskan “TNI-Polri tetap menjunjung Tinggi Netralitas Dalam Pilkada 2018”, hal ini menandakan bahwa sinergitas TNI-Polri di wilayah Kabupaten Tuban masih terjaga.
“Pemasangan spanduk tersebut adalah sebagai bentuk ketegasan TNI dan Polri dalam menjaga Netralitas pada Pilkada 2018, selain itu wujud kebersamaan dan kekompakan TNI-Polri yang selalu bersinergi dalam setiap kegiatan dan selalu bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tuban,” ungkap Dandim 0811/Tuban Letkol Inf Nur Wicahyanto, SE di kantornya, Senin (28/5/2018).
Menurut Dandim, hal itu sesuai perintah dan penekanan dari komando atas, bahwa netralitas TNI dan PNS harus dijalankan, dari prajurit yang berada di wilayah teritorial paling bawah yaitu Kodim dan Koramil.
“Untuk itu, baik Makodim maupun Koramil jajaran saya perintahkan untuk memasang spanduk tentang Netralitas Pilkada 2018, baik di depan satuan maupun di tempat-tempat strategis sekitar satuan,” ujarnya.
Lebih lanjut Dandim menegaskan, bahwa netralitas TNI sudah tertuang dalam UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satunya adalah tidak berpihak, tidak ikut politik praktis. Menurutnya, netralitas adalah wujud nyata yang dipegang teguh setiap prajurit TNI untuk tidak terlibat di politik praktis.
“Jangankan Prajurit TNI, PNS pun jika larangan tersebut tidak diindahkan, maka sesuai dengan aturan yang ada, Maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam politik, dengan melakukan aksi dukung mendukung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terancam pidana satu tahun penjara dan denda paling besar dua belas juta rupiah,” tegas Perwira melati dua ini. (Joko)