
Tangerang Selatan (beritairn.com) – Langkah penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Jalan Astek BSD (Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong) kini tengah diproses oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Dahlan, memastikan bahwa jajarannya akan menindaklanjuti setiap laporan atau informasi terkait aktivitas pembangunan yang melanggar ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Mekanisme penegakan hukum ketertiban umum ini umumnya diawali dengan melayangkan surat teguran, pemanggilan pemilik bangunan, hingga tindakan penghentian atau penyegelan sementara jika terbukti belum memiliki legalitas PBG.
Dahlan menyampaikan, lokasi yang di jalan astek bsd Lengkong gudang, Serpong akan diberi surat undangan untuk mengklarifikasi bangunan tersebut belum atau sudah memiliki izin PBG.
“Kita akan panggil untuk mengklarifikasi melalui surat, kita akan menanyakan apakah bangunan di Jalan Astek, Lengkong Gudang, Serpong yang sedang dibangun belum memiliki izin atau sudah,” kata Dahlan
Dahlan juga mengatakan, bila dari hasil klarifikasi bangunan belum memiliki izin PBG, Satpol PP Tangsel akan bertindak dan menghentikan sementara aktifitas yang ada di bangunan tersebut dan menyegel.
“Dari hasil pemanggilan dan klarifikasi, bila memang bangunan belum memiliki izin PBG, kita akan menurunkan tim ke lokasi dan menghentikan sementara aktifitas yang ada di lokasi bangunan dan memberi garis batas di area bangunan,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Dahlan menegaskan, bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh jenis konstruksi, baik bangunan gedung, rumah tinggal, maupun usaha rumah kos-kosan.
“Setiap warga yang ingin membangun bangunan, baik gedung atau rumah tinggal dan usaha kos-kosan, sebelum membangun harus memiliki izin PBG,” tegas Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap bangunan di Kota Tangerang Selatan memenuhi standar teknis keselamatan, tata ruang, serta ketertiban umum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak Satpol PP juga mengingatkan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap bangunan yang terbukti tidak mengantongi izin resmi.







Leave a Reply