Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 Siap Di Paripurnakan

0
142

Tangerang Kabupaten, (beritairn.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2025-2029 telah melewati tahap pembahasan akhir yang dilaksanakan pada tanggal 1-2 Agustus 2025 dan kajian mendalam oleh berbagai pihak terkait antara lain Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Bagian Hukum Setda, Biro Hukum Provinsi dan Perangkat Daerah . 

Perangkat Daerah  menegaskan bahwa Raperda ini sudah memenuhi syarat normatif, formil, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Bapak Rangga dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, seluruh pasal dalam draft Raperda sudah sesuai dengan ketentuan hukum seperti UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2012 dan 2017, serta Inmendagri Tahun 2025. Poin-poin normatif dalam Raperda telah diadopsi secara baik, sehingga tidak ditemukan permasalahan hukum yang berarti.

Bagian Hukum Setda yang diwakili Ibu Dian dan Biro Hukum Provinsi oleh Bapak Bayu memberikan dukungan penuh terhadap rumusan dan substansi Raperda ini. Demikian pula Asisten Daerah Ibu Prima menyatakan bahwa dokumen sudah layak untuk ditindaklanjuti.

Perwakilan perangkat daerah, seperti Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan , Direktur RSUD, Direktur BUMD, dan para Camat  menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan program-program yang tertuang dalam RPJMD tersebut.

Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang, Bapak Bimo Mahfudz Fudianto, menyampaikan bahwa Raperda sudah dikaji oleh pihak yang kompeten dan siap untuk diparipurnakan pada hari Senin mendatang. Ia juga mengharapkan masukan-masukan hasil kunjungan kerja dapat dimasukkan dalam dokumen RPJMD maupun Renstra OPD.

Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang menyambut baik persetujuan ini dan berharap RPJMD menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD juga telah selaras dengan Renstra OPD serta sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah terkait Pengembangan Wilayah, Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk pengembangan wilayah pemerintahan baru secara bertahap dan berproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja, menambahkan bahwa pemerintah daerah memilih istilah “pengembangan wilayah pemerintahan baru” guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Dengan semua persetujuan dan kesiapan ini, Kabupaten Tangerang optimis bahwa Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 akan segera disahkan dan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih selama periode lima tahun ke depan.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here