Banjarmasin – KalSel, (beritairn.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membuka secara langsung Rapat Koordinasi Nasional ke IX Komisi Informasi yang berlangsung 28-30 Agustus di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menkominfo meminta semua instansi melek media sosial agar bisa memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat. “Seringkali sebuah instansi seperti alergi dan enggan memberikan informasi dan akibatnya muncul isu negatif yang tidak sesuai kebenarannya di tengah masyarakat,” tutur Rudiantara, Selasa (28/8).
Isu yang berkembang di luar terutama media sosial lebih dahsyat. Hal itu akan merugikan instansi bersangkutan jika informasi yang berkembang di luar tersebut tidak benar alias hoaks. Karena itu, dikatakan Rudiantara, instansi hendaknya transparan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Untuk menghindari misinformasi maka berikanlah informasi diminta atau hendaknya instansi memiliki akun media sosial,” ujarnya.
Di Indonesia saat ini ada 180 juta warga memiliki minimal satu telepon genggam dan 100 juta warga punya akun media sosial. Hal itu sangat
berpengaruh pada perkembangan informasi.
Ini sekaligus menjadi tantangan bagi Komisi Informasi untuk menjabarkan aturan keterbukaan. Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi haruslah transparan, partisipasi, dan aksesibilitas.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan Rakornas IX Komisi Informasi mengambil tema Pengarusutamaan Keterbukaan Informasi Dalam Penguatan Demokrasi. Hal itu juga terkait upaya meminimalisasi berita hoaks, khususnya di tahun politik menjelang pemilu.
“Pada rakornas ini kita sengaja mengundang Bawaslu dan KPU. Kita semua berharap pelaksanaan pesta demokrasi pemilu dapat berlangsung terbuka, akuntabel, memberikan ruang partisipasi publik dan menegakkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Gede.
Keterbukaan informasi hendaknya menjadi roh dalam pemilu, menumbuhkan kepercayaan serta menekan apatisme masyarakat. Partai politik peserta pemilu juga mempunyai peran penting untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait calon legislatif yang mereka ajukan.
Sekretaris Daerah Kalsel Haris Makkie berharap Komisi Informasi dapat meningkatkan peran dalam pelaksanaan UU No 14/2008 agar seluruh elemen masyarakat bisa memahami UU tersebut.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KPID) Kalsel Syamsul Rani mengungkapkan ada beberapa hal yang akan dibahas pada rakornas. Di antaranya, keinginan komisi informasi bisa berdiri sendiri lepas dari dinas komunikasi dan informasi. Rakornas itu nantinya juga akan membahas soal anggaran dan sengketa informasi.(wan/red)