Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Polisi telah meringkus pelaku perampokan toko emas di ITC Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (29/9/22).
Dalam aksinya, polisi membuat tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Alhasil, polisi berhasil meringkus 4 pelaku masing-masing berinisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34). Keempat pelaku tersebut diringkus di tempat yang berbeda.
“Pelaku berjumlah 4 orang. Lokasi penangkapan nya berbeda-beda, ada yang di Leuwisadeng, Bogor (Jawa Barat), Grobogan (Jawa Tengah) dan Benda (Kabupaten Tangerang),” ucap Sarly Sollu, Kapolres Tangsel dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Kantor Polres Tangsel, Jumat (30/9/22).
Lebih lanjut, Sarly mengatakan, masing-masing pelaku mempunyai peranannya sendiri. Ada yang sebagai eksekutor, penyedia senjata, menyimpan senjata, dan pemantau tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, ucap Sarly, para pelaku sudah melakukan perampokan toko emas di beberapa lokasi.
“Pada tanggal 10 April 2022 merampok di toko emas Jaya Baru (Pasar Kemis), tanggal 1 Mei 2022 di toko emas Paris (Cikupa), kemudian tanggal 16 September 2022 di toko emas Sinarmas ITC BSD Serpong,” paparnya.
Sarly mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengusut kejadian perampokan tersebut, karena perampok merupakan spesialis pencurian toko emas dan diduga untuk mendanai kelompok teroris.
“Kami akan mendalami kasus ini bersama Densus 88, apakah rentetan perampokan ini ada keterkaitan dengan jaringan terorisme,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Megapro warna putih Nopol B 3763 NXH, 2 pucuk senjata api jenis G2 Combat Kaliber 9mm Pindad dan FN, Lima butir peluru kaliber 9mm.
Di Toko Emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, pelaku berhasil membawa kabur 600 gram emas atau senilai Rp375 juta.
Akibat dari tindakannya, para pelaku akan dijerat pasal tindak pidana atau Undang-Undang Darurat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (eno/red)