Polisi Berhasil Ciduk Pembobol Mini Market Alfamart

0
212

Pontianak, (beritairn.com) – Satu orang tersangka pelaku pencurian di minimarket Alfamart Jalan Ya’ M. Sabran Kelurahan Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur berhasil ditangkap. Polisi telah menahan pelaku dan sejumlah barang bukti.

 

Kapolsek Pontianak Timur melalui Kasi Humas Ipda Iskak, menyebut pelaku utama pencurian yakni tersangka Abdul alias Si Dul (33), Warga Tanjung Raya I Kelurahan Tambelan Sampit ditangkap saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

 

“Tersangka Abdul alias Si Dul sejauh ini telah kami tahan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Ipda Iskak, membeberkan pada Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, Ahmad Fatkur Rozi, mendapat laporan dari karyawannya yang sedang bertugas di Alfamart Ya’ M. Sabran, kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur bahwa telah kehilangan barang-barang didalam mini market tersebut. Terlapor pun langsung membuat laporan Polisi LP/1177/VII/2019 Tanggal 15 Juli 2019.

 

Atas dasar laporan tersebut anggota Rekrim Polsek Timur yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Sarjono, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya I Kec. Pontianak Timur dan tak menunggu lama langsung menangkap pelaku serta membawanya ke Polsek Timur.

 

“Setelah kami lakukan intograsi terhadap terlapor Abdu Alias Si Dul, dia mengaku telah melakukan tindak pencurian tersebut,” kata Ipda Iskak.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni berupa tiga Lux bw soft touch, tiga biore pumid, tiga hard sholder mentol, dua sumsilk black shine, du pantine anti lepek, tiga clear ice menthol, empat clear comp soft care, stoking dan jaket atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.758.100. Atas perbuatannya pelaku Abdul alias Si Dul disangkakan dengan pasal 362 KUHP. (kli/wan/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here