Tangerang Selatan, (beritairn.com -Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Saleh Asnawi, memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilu 2019 mendatang.
Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengembalikan sejumlah fasilitas dari Pemkot Tangsel, antara lain mobil Toyota Altis B 1010 NQA dan mobil Toyota Innova B 1529 NQN. Mantan politisi Hanura ini menyerahkan langsung dua mobil dinas kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dani Bina Satriadan disaksikan oleh pejabat sekretariat DPRD. Keduanya menandatangani berita acara penyerahan (BAP).
Saleh Asnawi mengatakan, pengembalian mobil dinas yang selama ini digunakannya sebagai penunjang aktivitas dinas dilakukannya sebagai bentuk konsekuensi setelah menyatakan serta mengirimkan surat resmi pengunduran dirinya sebagai kader Hanura Kota Tangsel.
“Ini bentuk kewajiban dan kesadaran saya. Karena itu semua fasilitas yang diperoleh selama dirinya menjadi wakil ketua dewan harus dikembalikan,” katanya, Rabu (26/9/2018).
Saleh menyampaikan, meskipun telah pindah partai, dirinya akan mensosialisaikan Partai Bulan Bintang di daerah pemilihan (Dapil) sekitar tempat tinggalnya, yakni Dapil Serpong-Setu.
“Prinsip saya sudah mantap dan siap bertarung dalam Pileg 2019. Pada saatnya nanti saya akan totalitas memsosialisasikan Partai Bulan Bintang pada pileg 2019 ini,”pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tangsel Dani Bina Satria mengapresiasi sikap Saleh Asnawi yang menyerahkan aset pemerintah terkait dengan proses pindah partai guna mengikuti pencalonan legislatif 2019. Menurut Sekwan, sikap dari Saleh Asnawi bisa dijadikan contoh oleh semua pejabat agar menyerahkan aset pemerintah saat tidak aktif lagi di legislatif.
“Kita sangat apresiasi sikap pak Saleh dan itu harus dicontoh oleh semua pejabat yang sudah menyatakan mundur di legislatif mau menyerahkan aset pemerintah,” ucapnya.
Perlu diketahui, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 Ayat (2) huruf i dan Pasal 193 Ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi Caleg 2019–2024 lewat partai lain diberhentikan antarwaktu. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.(dvd/red).