Ketapang – KalBar (beritairn.com) – Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Emerald Borneo Hotel Ketapang, yang dibuka Wakil Bupati Ketapang, Drs.H.Suprapto S.
Materi sosialisasi diantaranya terkait dengan upaya penegakan dan pengawasan Perda KTR di Kabupaten Ketapang, kebijakan kawasan tanpa rokok, rokok dan kesehatan serta evaluasi program dan pengendalian penyakit. Sebelum materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber, kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Ketapang.
Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S menegaskan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) harus dimulai dari kita dan saat ini juga. Hal ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. “Maka sudah selayaknya kita mengajak masyarakat untuk mulai Gerakan tersebut,” ucapnya.
Salah satu Germas adalah melaksanakan Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok. Diterangkan Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang ini bahwa setiap tahun 200.000 orang di Indonesia meninggal akibat penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Sedikitnya terdapat 50 dari semua zat beracun yang terkandung di dalam sebatang rokok dapat menyebabkan kanker dan penyakit serius lainnya.
Ia menjelaskan masyarakat belum sepenuhnya memahami resiko bahaya merokok dan asap rokok terhadap orang lain. Demikian juga resiko kematian dan kesakitan akibat penyakit yang terkait dengan konsumsi rokok semakin meluas. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai bahaya merokok dan asap rokok serta menegakkan peraturan yang efektif untuk melindungi warganya khususnya anak-anak dan remaja dan perempuan.”Tidak ada kadar asap rokok yang bebas dari resiko, pajanan yang singkatpun tetap berbahaya, hanya dengan menciptakan lingkungan yang 100 persen bebas dari asap rokok, masyarakat akan terlindungi,” ujanya.
Untuk itulah, kata Wabup Ketapang, kita semua perlu melakukan langkah-langkah strategis yang berkelanjutan untuk menyelamatkan generasi yang akan datang yang menjadi tanggungjawab kita bersama. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang memandang kegiatan sosialogi ini sendiri merupakan upaya strategis untuk memberikan pengertian dan pemahaman serta meningkatkan komitmen kita semua dalam pelaksanaan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, sosiologi harus dilakukan secara berkesinambungan di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.
Untuk mendukung penerapan perda ini diperlukan Komitmen lintas sector, terutama yang bertanggungjawab di bidangnya masing-masing sesuai yang diamanatkan Perda. Dengan demikian semua pihak dapat mengimplementasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dan pihak-pihak yang berkompeten dapat menegakkan Perda KTR ini dengan diterapkan Funishment sesuai Peraturan Hukum yang berlaku. Dengan terbit dan diterapkan Perda KTR ini juga diharapkan masyarakat dapat berdaya meningkatkan Perlindungan terhadap bahaya asap rokok bagi dirinya dna keluarga. “Saya berharap agar peserta sosialisasi hari ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh dan menambah kesadaran kepada seluruh stakeholder akan pentingnya penerapan Perda ini di Kabupaten Ketapang, marilah kita dukung bersama penerapan perda Kawan Tanpa Rokok ini demi mewujudkan Ketapang Maju menuju masyarakat sejahtera dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tuntasnya.(wan/red)