Ketapang, (beritairn.com) – Setelah Penyampaian pendapat akhir fraksi, akhirnya DPRD Kabupaten Ketapang menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban Perda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda.Walaupun demikian, beberapa catatan penting diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemkab Ketapang
. Apalagi dalam pengelolaan keuangan Pemkab Ketapang sudah mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI Pontianak.
Sejumlah saran dan pendapat disampaikan fraksi di DPRD menyarankan agar Pemkab Ketapang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya menitikberatkan kepatuhan administrasi. Begitu juga, realisasi fisik lapangan baik kualitas maupun kuantitasnya. Terutama bangunan infrastruktur yang dibangun.Evaluasi dan monitoring DPRD Ketapang melalui komisi komisi telah mendapatkan dan menemukan ke sesuai dengan yang telah digariskan. sepertinya ada diantara kualitas pekerjaan masih perlu ditingkatkan lagi.
Disebutkan, Sekretaris DPRD Kab Ketapang, Maryadi bahwa Pendapatan APBD 2018 berjumlah Rp 2 . 168. 545.571 101, 01
Belanja Rp 1. 771 438 378 261 , 15
Surplus Rp 50.173. 8.578, 86
Pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan Rp 53. 440 710.461 , 81
Pengeluaran pembiayaan Rp 5 Milyar. Pembiayaan netto Rp. 48 404. 710 461, 81 Silva Rp 98. 577. 719 40, 67
konsef Keputusan DPRD Kab Ketapang akhirnya ditandatangani Pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua DPRD Junaidi dengan Keputusan DPRD nomor 07 tahun 2019 tentang pemberian persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 menjadi Perda Kab Ketapang.Sekaligus penyerahan Keputusan DPRD tersebut dan penyerahan 6 Kata akhir fraksi DPRD Bupati Ketapang yang diwakili Sekda H Farhan SE M Si.(wan/hms/red)