Jakarta, (beritairn.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah merinci dugaan perbuatan pihak lain dalam kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century. KPK menyatakan saat ini tengah memperdalam bukti-bukti yang telah didapatkan.
“Penyidik sudah merinci perbuatan masing-masing pihak dan sudah memaparkannya ke pimpinan KPK,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus korupsi Bank Century, KPK baru menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai terpidana. Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013. Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian memvonis Budi 10 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara.
Saat itu, hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus ini disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Febri tidak merinci nama pihak lain yang tengah diusut KPK dalam kasus ini. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah mengatakan lembaganya sedang mendalami peran 10 orang yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. Agus mengatakan sudah menugaskan penyidik untuk memetakan peran sepuluh orang tersebut. “Kami menugaskan penyidik memetakan siapa dari 10 orang itu yang lebih punya peran,” kata Agus pada April 2018.
Adapun jaksa KPK dalam surat dakwaan Budi menyebutkan 10 nama pejabat BI lain yang dianggap turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior Miranda S. Gultom dan lima mantan deputi gubernur BI yaitu Muliaman Hadad, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M.
Dalam surat dakwaan juga disebut Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede serta Direktur Utama Bank Century Hermanus H. Muslim dan pemegang saham Bank Century Robert Tantular. Dalam putusan kasasi terhadap Budi Mulya, hakim MA menyatakan dia terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang namanya disebut dalam surat dakwaan jaksa tersebut.