Wajib Patuhi Surat Edaran Walikota Tempat Hiburan di Depok

0
193

Depok, (beritairn.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tempat usaha hiburan malam selama bulan Ramadan. Lewat Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 451/0275-Kesos tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1439 H, semua tempat hiburan diwajibkan tidak beroperasi selama bulan puasa.

“Sudah ditandatangani dan diberikan kepada para pengelola tempat hiburan malam di Kota Depok,” tutur Walikota Depok, Mohammad Idris.

Walikota mengaku akan memberikan sanksi ringan hingga tegas bila terdapat tempat hiburan yang tetap beroperasi di bulan Ramadan. Mulai dari sanksi berupa teguran dilanjutkan dengan tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan.

“Tetapi jika tetap tidak mematuhi aturan ini akan kami tutup,” tegasnya.

Mohammad Idris menambahkan, usaha hiburan yang diwajibkan untuk tutup adalah tempat karaoke dan biliar yang sering digunakan sebagai sarana berkumpul. Sedangkan untuk warung makan, restoran, dan warung diimbau untuk menggunakan tirai saat siang hari selama Ramadan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here