Kapolres Ketapang Akan Menindak Tegas Proses Secara Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan 

0
501

Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Adanya kebakaran lahan yang masuk dalam HGU milik perusahaan sawit PT Prana Indah Gemilang yang berada diwilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Anggota DPRD Ketapang H Abdul Sani meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab terjadinya kebakaran lahan tersebut.

 

“Seingat saya Agustus tahun 2016 juga terjadi kebakaran lahan diwilayah milik perusahaan PT Prana Indah Gemilang, bahkan sudah sempat diproses di Polres Ketapang namun sampai saat ini kita juga tidak mengetahui perkembangan dari kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (14/8).

 

Dengan terjadinya kembali kebakaran di lahan milik perusahaan yang sama, Abdul Sani mendesak pihak kepolisian untuk mengusut dan memeriksa pihak perusahaan mengenai adanya lahan yang terbakar diwilayah HGU perusahaan dan menyampaikan secara transparan perkembangan kasus kebakaran lahan diwilayah perusahaan ini.

 

“Masyarakat tentu perlu kepastian, kasus yang dulu kita tidak tahu sampai mana perkembangannya apakah perusahaan terbukti bersalah atau tidak, makanya dengan adanya kejadian serupa harus diusut tuntas kemudian disampaikan ke masyarakat hasil pengusutan agar tidak menjadi opini negatif ditengah masyarakat,” tegasnya.

 

Apalagi, isu kebakaran hutan dan lahan merupakan isu nasional yang dapat berdampak negatif bagi banyak pihak sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang disengaja baik perorangan apalagi oleh perusahaan yang seharusnya tahu aturan yang ada.

 

“Kebanyakan yang diproses masyarakat, di Ketapang ada beberapa pelaku karhutla yang merupakan masyarakat di pidana dan kita minta untuk perusahaan yang terdapat lahan terbakar diproses dan diusut jika terbukti harus ada sanksi tegas bagi perusahaan itu,” tukasnya.

 

Sebelumnya Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat ketika dikomfirmasi tentang ketegasan apabila ditemukan adanya pelaku yang melakukan pembakaran, Kapolres Ketapang berjanji akan menindak secara tegas proses hukumnya terhadap pelaku.

 

“Terhadap pelaku akan ditindak tegas proses hukumnya”, jawabnya singkat.

 

Ditambahkannya, dengan kejadian kebakaran lahan di areal HGU PT PIG pihaknya akan memanggil pihak perusahaan namun sebelumnya akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dan kepastian kapan pemanggilannya menunggu hasil penyelidikan.

 

“Akan kita lakukan pemanggilan namun sebelumnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu mengenai kepastian pemanggilannya menunggu hasil dari penyelidikan”,janjinya. (wan/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here