Matan Hilir Selatan, (beritairn.com) – Kapolda Kalbar Irjen Pol H. Didi Haryono bersama Wakapolda Brigjend Pol Drs. Imam Sugiarto, Pemprov Kalbar beserta Wakil Bupati Ketapang Drs. H.Suprapto S, Dandim 1203 Ketapang, Wakapolres Ketapang, Kasat POL PP, BNPB, BPBD dan staf lainnya meninjau langsung daerah terkena KARHUTLA yaitu di PT PSL(Putra Sari Lestari) Sui Nanjung Matan Hilir Selatan.
Dalam kunjungannya Kapolda Kalbar menghimbau kepada seluruh masyarakat dampak yang ditimbulkan dari terjadinya KARHUTLA yaitu rusaknya ekosistem dan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.
Asap yang ditimbulkan juga menjadi polusi udara yang dapat menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan seperti Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik.
Selain itu, asap bisa mengganggu jarak pandang, terutama untuk transportasi penerbangan.
“Peraturan Gubernur Kalbar nomor 39 tahun 2019 menyatakan penghentian sementara konsesi selama 3 (tiga) tahun terhadap hutan dan atau lahan yang terbakar karena kelalaian dan penghentian sementara konsesi selama 5 (lima) tahun terhadap hutan dan atau Iahan yang terbakar karena disengaja. Dan ayat (3) menyatakan pembebanan keseluruhan biaya yang timbul akibat kebakaran hutan dan/atau lahan pada pemegang konsesi, dan yang berulang akan dicabut jadi ada sanksi kumulatif dan sanksi alternatifnya” Tegas Kapolda.(wan/hms/red)