Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah pada pembebasan lahan di Kabupaten Serang dan Tangerang. 10 orang diamankan, termasuk salah satunya diduga merupakan pegawai honorer di Pemerintah KOta (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial PH.
“Kami akan cek info ini. Kami akan telusuri,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi dikonfirmasi Palapanews melalui sambungan telepon, Rabu (6/2/2019).
Langkah pertama yang bakal dilakukan, kata Apendi, pihaknya akan melakukan penelusuran wilayah tugas pelaku PH, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana PH bekerja.
“Kita cek dulu regulasinya apakah pidana atau perdata. Kita lihat dulu masalahnya apa dan akan saya datangi,” tandasnya.
Sementara Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto membenarkan penangkapan 10 orang diduga terkait mafia pembebasan tanah. Mereka ditangkap dalam kelompok terpisah.
“Betul 10 tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten,” kata Sofwan yang juga Ketua Tim Satgas Mafia Tanah kepada wartawan wartawan di Serang, Banten, Selasa (5/2/2019) kemarin.
Menurutnya, ada tiga orang tersangka yang mengaku tim pembebasan lahan untuk Tol Serang-Panimbang. Tersangka berinisial PH seorang pegawai honorer di Pemkot Tangsel, JJ seorang PNS di Pemkot Serang dan LM seorang wiraswasta.
Ketiga tersangka ini diduga menawarkan 23 bidang tanah seharga Rp5,5 miliar padahal tanah itu sudah dijual ke orang berbeda.
“Namun bidang tanah tidak bisa dikuasai karena tanahnya sudah dijual ke orang lain,” ujar Sofwan.(egy/red)