Kota Tangerang, (beritairn.com) – Inspektorat Provinsi Banten mengaku sudah menemukan titik terang penyebab kekusutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK beberapa waktu lalu.
Penyebab kekusutan diantaranya ada temuan dugaan jual beli bangku kosong dan pejabat Dindikbud Banten yang terlibat.
Investigasi ini sendiri berawal menindak lanjuti sejumlah aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan PPDB Online.
“Proses investigasi hampir rampung, sudah jadi naskah. Tinggal laporan diberikan kepada Gubernur,” ujar Kepala Inspektorat Kusmayadi, di SMK N 2 Kota Tangerang.
Kusmayadi menjelaskan, dalam pekan ini, ia akan melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada Gubernur Banten dan akan memanggil oknum pejabat yang terlibat pada Senin (30/7/2018) mendatang.
“Memang ada dua pejabat yang bermasalah, makanya sistem PPDB online menjadi berantakan. Besok kami juga periksa sejumlah orang di Dinas Pendidikan Banten yang terkait soal ini,” kata Kusmayadi.
Menurutnya, sistem PPDB Banten mengalami kegagalan lantaran oknum tersebut. Panitia pun tak mempersiapkan proses ini secara matang.
“Kesimpulannya memang tidak siap. Bisa dilihat dari berbagai hal. Di antaranya aplikasi, konten, mau pun regulasinya,” ungkapnya.
Tak hanya oknum pejabat yang terseret dalam kasus PPDB Banten yang kacau balau. Pihak sekolah pun dibidik oleh Inspektorat mengenai permasalahan yang terjadi.
“Sudah masuk pengaduan jual beli kursi, saat ini dalam proses pemeriksaan,” imbuh Kusmayadi.
Ia mengaku sejumlah perkara transaksional ini ditemukan. Bahkan angkanya pun bernilai hingga puluhan juta rupiah.
“Intinya ada orangtua murid yang lapor ke kami, dan telah terjadi transaksi jual beli bangku kosong,” jelasnya.
Kusmayadi menyebut hasil investigasi sudah berbentuk kesimpulan. Dan Gubernur segera menindak lanjutinya.
“Sanksi diberikan sesuai hak prerogatif Gubernur,” jelasnya.
Rekomendasi dari pemberian sanksi ini bisa berupa teguran keras, mutasi, hingga pemecatan, bahkan bisa berujung pidana jika memang terbukti melanggar dan bersalah.
Dalam hasil investigasi, Inspektorat juga memberikan jalan keluar untuk pelaksanaan PPDB Banten. Hal ini dilakukan agar masalah masalah yang terjadi tak terulang kembali. Salah satunya adalah, perubahan teknis dengan PPDB Banten tahun mendatang sistem diserahkan ke Kominfo Provinsi Banten.
“Server akan ditarik ke Kominfo. Karena Kominfo kami anggap punya ahli soal pengelolaan sistem online ini. Untuk Dinas Pendidikannya biar urusan regulasi saja,” pungkasnya.(dvd/red)