Ketapang, (beritairn.com) – Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atas Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah, sekaligus penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang,bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Ketapang.
Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S. Pd., M.M.,memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II H. Mathoji dan pihak eksekutif Bupati Ketapang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs.Heryandi, M.Si serta Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah dan sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Polonius Polo, S.H., dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Kurniawan, S.H., Fraksi Gerindra disampaikan oleh Abdul Aen, Fraksi Hanura – Demokrat disampaikan oleh Amantus Sumarno, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Irawan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Sukardi, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Elmantono.
Tujuh Fraksi Partai DPRD Kabupaten Ketapang secara umum menerima dan menyetujui Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Menjadi Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045, juga Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah)sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran,masukan,pendapatnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sebagai eksekutif.(Red)