Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Rapat Paripurna DPRD Ketapang, Jum’at (28 Desember 2018) pagi dengan agenda laporan hasil reses DPRD Ketapang dipastikan ditunda pada Bulan Januari 2019. Agenda paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil BUpati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Sekda Ketapang H.Farhan SE, M.Si Asisten I Setda Ketapang, Donatus Franseda AP, MM,Staf Ahli Bupati Ketapang Gusti Fadlin S.Sos serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Ketapang.
Setelah membuka rapat paripurna dan dilanjutkan dengan doa, Wakil Ketuya DPRD Ketapang, Junaidi SP, M.Si selanjutnya membacakan jumlah anggota DPRD ketapang yang hadir dalam agenda rapat yang diagendakan pukul 08.30 WIB, diketahui yang hadir sebanyak 13 orang. Sedangkan sebanyak 32 orang anggota DPRD tidak hadir dengan keterangan izin dan sakit. Sesuai tata tertib anggota DPRD ketapang, maka rapat dinyartakan tidak mencapai qourum.
Wakil Ketua DPRD ketapang selanjutnya membwerikan ruang saran dan pendapat kepada anggota DPRD ketapang hadir untuk memilih opsi apakah rapat ditunda menunggu sampai memenuhi qourum atau menunda agenda rapat yang terjadwal selama bulan Desember 2018 untuk ditunda pada bulan Januari 2019. Anggota DPRD kemudian memilih opsi untuk melanjutkan agenda rapat pada bulan Januari 2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Ketapang memutuskan akan menunda agenda rapat dan melanjutkan rapat mendengarkan hasil reses DPRD Ketapang pada bulan Januari 2019. Selain rapat paripurna DPRD Ketapang mendengarkan laporan hasil reses DPRD ketapang, pada pukul 13.30 WIB pada hari yang sama juga diagendakan rapat paripurna DPRD tentang pembahasan RPJMD Kabupaten Ketapang. Sesuai surat DPRD Ketapang Nomor 172/330/DPRD/2018 tanggal 28 Desember 2018,perihal penundaan Rapat paripurna. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD ketapang, Junaidi SP, M.Si. Dimana surat tersebut sebagai tindaklanjut surat DPRD Ketapang Nomor 005/326/DPRD/2018 tanggal 26 Desember 2016 bahwa rencana pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Ketapang tahun 2018-2021 dan sekaligus pemberian persetujuannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, Dalam surat DPRD ketapang diterangkan bahwa, karena suatu dan lain hal, maka rencana pelaksanaan tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Januari 2018. (wan/red)