DISKOMINFO SELENGGARAKAN BIMTEK IT

0
335

Kabupaten Tangerang, (beritarn.com) – Sejumlah peserta perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Tangerang mengikuti pelatihan SDM bidang Teknologi Informatika yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika

Dalam Bimtek yang diselenggarakan di Hotel Yasmin Karawaci Tangerang itu diperkenalkan tentang pemanfaatan Sistem Presensi Online Terpadu (SPOT) bagi para operator tiap Perangkat Daerah. SPOT yang merupakan pengembangan dari sistem presensi online sebelumnya ini telah terintegrasi dengan SIM-ASN dan SiPENDEKAR (Sistem Informasi Penilaian Dedikasi DAN Kinerja Aparatur)

“Salah satu tugas besar Diskominfo adalah mengintegrasikan sistem. Dan SPOT adalah salah satu jawabannya. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya Bimtek ini dapat meningkatkan disiplin para ASN” Ungkap Dra. Tini Wartini, M.Si selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

Melalui aplikasi SPOT ini para pegawai bisa memantau kehadiran masing-masing sehingga bisa menilai diri sendiri.  Sementara itu, para pimpinan diberikan kemudahan untuk melihat jumlah dan tingkat kehadiran para pegawai di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.

“Harapannya, dengan adanya aplikasi SPOT ini ASN bisa meningkatkan kedisiplinan dan patuh pada peraturan sehingga dapat menghasilkan SDM yang berkualitas dengan kinerja lebih optimal lagi kedepannya” pungkas Ibu yang lama menggeluti dunia pendidikan ini.

Dalam waktu yang sama, juga disosialisasikan Peraturan Bupati Tangerang No. 56 Tahun 2018 tentang Standarisasi Pembangunan/Pengembangan Aplikasi Perangkat Lunak.

 

“Dengan Perbup ini, maka aplikasi akan lebih mudah untuk diintegrasikan. Selain itu, Perangkat Daerah yang akan membangun aplikasi akan memiliki standar baku bagi aplikasi yang akan dibangun. Jadi, Perangkat Daerah tinggal sampaikan saja Perbup ini kepada calon Vendornya agar terjaga kualitas dan kesinambungan aplikasinya” tungkas Bangbang Ismail selaku Kepala Bidang Telematika Diskominfo.

 

Guna penguatan pengetahuan peserta dalam hal jam kerja, hadir juga Narasumber dari BKPSDM Kabupaten Tangerang RA Benny Purwana, SH yang memaparkan Perbup No.9 Tahun 2016 dan Perbup No.66 Tahun 2016 yang mengatur tentang hari dan jam kerja serta kewajiban apel bagi seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.(dvd/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here