Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Gadis di bawah umur atau anak baru gede (ABG) berinisial AN diperkosa pria kenalannya di salah satu hotel kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam sebulan, AN diperkosa sebanyak 10 kali dengan ancaman akan disebarkan rekaman video adegan ranjangnya jika menolak ajakan kenalannya tersebut.
Adalah Andri Wibowo alias Ragil (31), pelaku pemerkosaan yang kini mendekam dipenjara.
Sebelumnya Ragil mengenal AN melalui via obrolan media sosial di Facebook.
Setelah sering berkomunikasi, Ragil mengajak AN untuk bertemu. Persisnya bulan Maret 2018, akhirnya AN menerima ajakan Ragil untuk bertemu. Hingga Ragil pun menjemput AN di kediamannya.
Keduanya berkeliling menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian, Ragil membawa AN ke sebuah hotel di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Andri Wibowo alias Ragil pelaku pencabulan wanita di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan.
Awalnya AN menolak untuk masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Akan tetapi, bujuk rayu dari Ragil membuat AN akhirnya mau juga.
Sehingga keduanya pun masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Saat itulah pelaku merekam adegannya menggunakan handphone tanpa sepengetahuan korbannya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolsiian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho Senin ( 21/5).
Selang beberapa hari, Ragil kembali menghubungi AN untuk mengajaknya berhubung badan. Namun, ajakan itu ditolak oleh AN.
Akan tetapi, AN kembali tak berdaya saat mendapatkan ancaman Ragil yang akan menyebarkan rekaman video adegan ranjang berduanya itu jika tak mengabulkan ajakannya berhubungan badan.
Sehingga, AN yang takut perbuatan salahnya itu tersebar akhirnya pasrah.
“Pelaku ini terus mengancam korban kalo tidak mau berhubungan badan. Selama satu bulan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali,” kata Alex.
Setelah satu bulan dengan penuh ancaman, AN memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tuanya yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dengan laporan itu, tepat pada tanggal 14 Mei 2018, Ragil berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Ciputat, Kota Tangerang.
Akibat perbuatannya, kini Andri telah mendekam dibalik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkannya ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.