Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pembekalan calon peneliti tentang kebijakan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Kota Tangsel, Ciputat pada Jumat, 19 Oktober 2018 ini dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Sekretaris Daerah Tangsel Muhamad, Kepala BPKAD Warman Syanudin, Kepala Bappeda Taher Rachmadi dan pejabat lainnya.
Menurut Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin, untuk APBD 2019 pihaknya sudah mempersiapkan kebijakan yang baru, yaitu penelitian dengan aplikasi online.
“Jadi kita harus pastikan pada peneliti dan penelaah perencanaan karena dengan yang baru, aplikasi ini harus ada koordinasi. Misalnya siapa yang melakukan pendaftaran, dimana tempatnya, dan seperti apa tekniknya,” ungkap Warman.
Karena hasil dari kebijakan anggaran APBD sudah ada. Tinggal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan berapa anggaran dan kegiatannya. Nanti dari situ disebar kepada tim peneliti.
Jadi setiap kegiatan di OPD, rincian jumlah dan anggarannya bisa diketahui cukup di ruangannya saja. Kalaupun perlu ke BPKAD sifatnya hanya koordinasi saja.
“Perbedaan dengan sebelumnya, mereka bisa melihat dan merevisi cukup diruangannya melalui aplikasi online. Dengan input data nanti kita bisa revisi,” jelasnya.
Hal ini bertujuan agar bisa lebih valid dan untuk mengurangi pertemuan tatap muka. Dengan aplikasi online bisa memudahkan pekerjaan dan lebih efektif. Dari segi waktu bisa mempersingkat.
“Tatap muka tetap ada, namun tidak banyak, cukup di tempat mereka masing-masing. Tapi semua PPTK harus bisa berteknologi,” terangnya.
Warman mengatakan bahwa pihaknya tetap mendorong pengelolaan keuangan dan aset di Tangsel harus berteknologi. Agar bisa lebih memudahkan dan memepercepat sehingga transparan dan bisa dipantau oleh siapa pun.
Sementara, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Pemerintahan yang bersih dan baik berangkat dari perencanaan yang dilakukan secara baik. untuk itu, peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur sangat diperlukan, termasuk peningkatan kualitas dan profesionalitas penyusunan APBD,” bebernya.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah. Penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
Dengan waktu yang sangat terbatas kita sama-sama dituntut untuk bekerja secara cepat, tepat, terukur dan tetap fokus sehingga bisa memaksimalkan waktu tanpa meninggalkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
“Untuk itu kepada tim penelaah dan tim review rencana kerja dan anggaran agar memprioritaskan dan menyelesaikan tahapan ini sesuai dengan jadwal yang ada.
Untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun anggaran 2019, kita akan menerapkan sistem penelaahan online,” jelasnya.
Diharapkan dengan sistem ini dapat meningkatkan kualitas proses penelaahan dan review serta menghasilkan kualitas APBD yang lebih baik.
“Tentu saja pada tahap awal pelaksanaan akan terdapat kendala-kendala teknis, tapi dengan kerjasama semua pihak tentu kita harapkan akan dapat teratasi dengan baik dan target waktu penyusunan APBD dapat tercapai,” terangnya.