Ketapang – KalBar, (beritairn.com) – Sepanjang tahun 2018 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemecatan terhadap 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Ketapang.
Ketika dikomfirmasi, Kepala BKPSDM Ketapang Repalianto mengatakan bahwa PNS yang dipecat tersebut merupakan pegawai yang telah melakukan kesalahan fatal sehingga kemudian dilakukan pemecatan sebagai jalan terakhir setelah melalui mekanisme serta peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Dari 14 orang yang dipecat, enam diantaranya di PTDH karena melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti terlibat kasus korupsi yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Jadi kita hanya menjalankan sesuai undang-undang yang mengharuskan PTDH,” ungkapnya.
Ia mengaku, di tahun 2018 pihaknya menerima banyak laporan terkait pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh ASN di Ketapang, yang mana diantaranya telah selesai diproses sehingga ada yang dilakukan pemecatan dan sebagian masih ada dalam proses.
“Selain dipecat, ada juga yang diberi sanksi, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat yakni pemecatan, ada pemecatan dengan hormat ada yang tidak hormat,” katanya.
Ia menerangkan, selain memecat 14 PNS tersebut, pihaknya juga mengeluarkan dua SK pemberhentian sementara terhadap dua PNS yang terlibat kasus narkoba dan penipuan, bahkan kedua pegawai bisa dipecat jika pengadilan telah memvonis keduanya lebih dari dua tahun hukuman penjara.
“Untuk kejahatan umum, PNS bisa dipecat kalau vonis penjaranya di atas 2 tahun, beda dengan kasus korupsi karena merupakan tindak kejahatan khusus, berapapun vonisnya, tetap saja dipecat dari PNS,” terangnya.
Anggota DPRD Ketapang, Ignasius Irawan mengaku prihatin dengan banyaknya PNS di Pemda Ketapang yang dipecat. Namun diakuinya dirinya mengapresiasi penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemda dalam hal ini.
“Soal penindakan kita tentu mendukung agar ada efek jera, tapi yang terpenting adalah tindakan preventif yang dilakukan baik berupa pembinaan, penteladanan, pendisiplinan guna mencegah hal-hal serupa terjadi,” ucapnya.
“Harus ada pembinaan yang dilakukan, setiap pimpinan juga harus memberikan contoh tauladan agar jajarannya bisa mengikuti,” imbuhnya.
Sitambahkannya, selain penerapan sanksi tegas bagi pegawai yang melakukan pelanggaran, ia meminta Pemda dalam hal ini pihak terkait untuk dapat memberikan reward kepada pegawai yang bekerja dengan baik dan berprestasi agar dapat menjadi motivasi bagi para pegawai dengan reward yang diberikan.
“Jadi jangan cuma menuntut saja, harus ada inovasi yang bisa memotivasi pegawai agar menikmati dan mencintai pekerjaan satu diantaranya dengan reward. Reward tak harus mahal karena yang dinilai bukan soal harga tapi kebanggan mendapat reward sehingga para pegawai termotivasi dan berlomba untuk terus bekerja dengan baik,” tegasnya.(wan/red)