Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) telah melayangkan surat resmi teguran kepada PT Harapan Permai Indonesia (Harperindo) sejak setahun silam.
Pengembang perumahan Treevista Rempoa terindikasi menguruk lahan Situ Rompong di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.
Teguran tertulis berdasarkan salinan surat nomor: Pw.03.02/BBWSCC/53.13 tertanggal 15 Maret 2017. Pada surat itu tertera pihak pengembang telah melakukan pemagaran seng dan menutup akses jalan menuju Situ Rompong.
“Belum (mengantongi izin resmi),” ungkap Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSCC, Gemala Suzanti.
Pada surat teguran PT Harperindo diperingati telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Pasal 11 ayat 2 menjelaskan, bahwa badan hukum, badan sosial atau perseorangan yang melakukan pengusahaan air dana dan sumber-sumber air harus memperoleh izin pemerintah.
Apakah pihak BBWSCC akan melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan PT Harperindo. “Maaf pak, saya tidak bisa menjawab langsung seperti ini harus melalui atasan saya,” katanya.