Tangerang Selatan, (Beritairn) – Ketegasan aparat penegak Perda di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diuji oleh ulah nakal pengembang properti. Sebuah proyek pembangunan cluster hunian yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, kedapatan melakukan tindakan nekat dengan memanipulasi stiker penyegelan resmi milik Satpol PP Tangsel.

Pantauan di lokasi menunjukkan, stiker bertuliskan “Penghentian Kegiatan Sementara” karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut kini tampak sengaja ditutupi oleh lapisan material lain agar tidak terlihat oleh publik. Lebih parah lagi, pita kuning PPNS yang sebelumnya dipasang melintang sebagai pembatas hukum di area proyek, kedapatan telah dirusak dan dicopot paksa oleh oknum di lapangan.

Tidak hanya membangkang terhadap aturan perizinan, proyek cluster ini juga memicu amarah warga sekitar akibat dugaan perusakan fasilitas publik. Trotoar pedestrian APBD di depan tembok proyek bernuansa daerah Bali milik pengusaha cargo. Fasos fasum itu kini kondisinya hancur dan jebol. Fasilitas pejalan kaki tersebut diduga sengaja dirusak guna dialihfungsikan secara ilegal sebagai jalur akses keluar-masuk kendaraan berat dan material proyek.

“Ini sudah keterlaluan. Sudah tidak punya izin PBG, segel pemerintah ditutupi, sekarang trotoar untuk pejalan kaki malah dihancurkan demi ego proyek mereka,” cetus salah seorang warga sekitar RT06RW07 dengan nada kecewa.

Diketahui, para pejabat Tangerang Selatan selama ini dikenal sangat vokal dan tegas mengenai isu bangunan tidak ber PBG. Diantaranya, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bangunan tanpa izin di Tangsel.

“Harus ada PBG-nya itu. Kalau enggak, nanti dibongkar!” tegas Pilar dalam berbagai tinjauan lapangan. Ia juga melarang keras adanya oknum ASN/PPPK Pemkot yang mencoba bermain atau memback up pelepasan segel, dengan ancaman sanksi pencopotan jabatan hingga pemecatan. “Kalau memang tidak ada PBG nya, tutup saja sampai PBG itu terbit.”

DPRD Tangerang Selatan kerap menyoroti maraknya bangunan tak berizin karena berdampak buruk pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi serta mengancam keselamatan lingkungan. DPRD mendesak Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat, responsif terhadap aduan warga, dan meminta para pengusaha tidak egois mengejar target pembangunan sebelum menuntaskan kewajiban izinnya.