Tangerang Selatan, (beritairn.com) – Polemik lahan Situ Rompong, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), kembali menjadi sorotan. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai terdapat dugaan cacat proses dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di klaim PT Sahid Putra Harapan (SPH).

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heriawan (Aher) meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertimbangkan pembatalan SHGB lantaran hingga kini sertifikat tersebut disebut sudah lebih dari dua tahun belum dimanfaatkan.

“SHGB yang selama dua tahun tidak diapakan itu layak untuk dipertimbangkan dibatalkan. Maka itu bagian dari rekomendasi kita dalam kunjungan kerja ini. Silakan BPN mempertimbangkan pembatalan itu,” ujar Aher kepada wartawan di ruang Balondongan, Balaikota Tangsel, Senin (14/9/2026).

 

Menurut BAM, persoalan utama terletak pada adanya konflik pertanahan ketika SHGB diterbitkan. Padahal, penerbitan sertifikat seharusnya dilakukan setelah kondisi lahan dinyatakan clear and clean dari persoalan hukum maupun konflik di lapangan.

“Ketika SHGB diterbitkan, seharusnya sudah clear and clean dari persoalan konflik pertanahan di lapangan. Kalau masih ada konflik ketika SHGB diterbitkan, tentu perlu dipertanyakan proses penerbitannya,” katanya.

BAM menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyebut SHGB tersebut ilegal. Namun, menurut mereka, terdapat dugaan cacat proses sejak awal penerbitannya yang perlu diperiksa oleh BPN.

Warga yang telah tinggal di kawasan Situ Rompong tetap diperbolehkan menempati rumahnya selama proses penataan dan administrasi berlangsung. Pemerintah akan menyosialisasikan rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit.

Masyarakat yang benar-benar tinggal di lokasi tidak dipersoalkan. Namun, pemerintah mengingatkan agar kawasan tersebut tidak dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan pribadi, seperti menyewakan rumah tanpa tinggal di sana.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa Kawasan Situ Rompong direncanakan menjadi aset Pemerintah Provinsi Banten seluas sekitar 2,9 hektare.

“Iya, nanti kita akan sosialisasi rencana pengelolaan kawasan setelah sertifikat terbit. Silahkan warga menempati, asalkan tidak dikontrakkan ke pihak lain,” jelas Arlan.

Informasi yang berhasil dihimpun, BAM DPR RI mendorong penyelesaian konflik antara warga dengan PT SPH melalui negosiasi, musyawarah, dan mediasi, serta meminta PT SPH mencabut laporan terhadap warga.

BPN dinilai berwenang mempertimbangkan pembatalan SHGB jika ditemukan dasar hukum, terlebih sertifikat tersebut disebut telah lebih dari dua tahun tidak dimanfaatkan.

Konflik Situ Rompong diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme hukum dan mediasi, dengan tetap memperhatikan kepastian warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.