Tangerang Selatan, [beritairn.com] — Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan secara resmimenghentikan aktivitas pembangunan dan menyegel sebuahbangunan salon di kawasan Kelurahan Kedaung, KecamatanPamulang, Kota Tangerang Selatan. Tindakan tegas inidiambil setelah pemilik bangunan terbukti tidak memilikidokumen Perizinan Bangunan Gedung (PBG) serta melanggarPeraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Penyegelan dilakukan secara langsung oleh personil PenegakPerda Satpol PP Tangsel dengan memasang stiker penyegelandi depan lokasi pembangunan. Langkah penindakan inidilakukan setelah pihak pemilik bangunan tetap melakukanpembangunan tanpa memiliki izin PBG, “PenghentianKegiatan Sementara”. Senin (24/8/2026).

Dilokasi menunjukkan stiker penyegelan dari Satpol PP Tangsel tersebut ditempel di area konstruksi, sedikit terhalangoleh deretan steger-steger bambu yang masih berdiri kokohmenyangga bangunan.

Tindakan penyegelan ini merupakan buntut dari pemanggilanresmi oleh penegak perda. Sebelumnya, Kasatpol PP Tangselmelalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) telah memanggil inisial T untuk memberikanverifikasi di kantor Satpol PP Tangsel pada Kamis, 6 Agustus2026, pukul 10.00 WIB.

Namun, dalam pemanggilan tersebut, pemilik tidak mampumenunjukkan dokumen perizinan yang sah melainkan hanyamembawa bukti KRK. Alibi pemilik yang sebelumnyamengklaim bahwa PBG sedang diurus oleh oknum pegawaiDPMPTSP dan “akan selesai dalam minggu ini” terbukti tidakmenghentikan langkah petugas.

Kasus kelalaian izin bangunan mewah ini viral dan menjadipemberitaan hangat di media lokal dan regional.

Penyegelan pada Senin kemarin menjadi jawaban konkret atasjanji Kasatpol PP Tangsel, Dahlan, yang sebelumnyamenegaskan akan menindaklanjuti polemik ini. Publik kinimengapresiasi respons cepat petugas di lapangan yang tidakpandang bulu dalam menertibkan bangunan non-izin di wilayah Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (27/8/2026), aktivitas pekerja di lokasi proyek salon mewah tersebutdiharapkan  sepi dan operasional pembangunan sepenuhnyadihentikan sampai seluruh kewajiban izin PBG dipenuhi oleh pemilik.