
BREBES, – Digitalisasi pengelolaan keuangan desa terus didorong Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Penguatan tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Digital bagi sekretaris desa secara luring dan daring di King Royal Hotel Brebes, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam memanfaatkan teknologi. Sebab, pengelolaan keuangan yang tertib dan didukung data yang akurat akan membantu pemerintah desa mengambil keputusan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tahroni mengatakan, perubahan teknologi harus diikuti dengan perubahan cara kerja pemerintahan. Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, terbuka, dan jelas. Karena itu, digitalisasi harus dimanfaatkan untuk membuat pekerjaan lebih tertib, data lebih akurat, serta informasi lebih cepat tersedia.
“Desa memiliki posisi yang sangat penting karena desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Banyak keputusan pembangunan, pelayanan, pengelolaan keuangan, hingga berbagai program pemerintah bergantung pada data yang ada di desa,” kata Tahroni.
Ia meminta para sekretaris desa tidak berhenti pada kemampuan mengoperasikan aplikasi, tetapi memahami data dan informasi yang dihasilkan. Menurutnya, data yang baik dapat menjadi dasar bagi kepala desa dalam mengambil keputusan sekaligus memastikan program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tahroni juga mengajak kepala desa memberikan ruang kepada perangkat desa untuk terus belajar dan beradaptasi dengan teknologi.
“Jangan takut berubah. Mari kita jadikan teknologi sebagai teman untuk meringankan pekerjaan dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi II Shintya Sandra Kusuma menyampaikan, digitalisasi pengelolaan keuangan desa tidak hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa juga perlu terus diperkuat.
Menurut Shintya, besarnya kewenangan dan sumber daya yang dikelola desa harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk memastikan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat. Aplikasi dan teknologi, kata dia, seharusnya membantu mengurangi beban administrasi, memperbaiki kualitas data, memperkuat koordinasi, dan mendukung pengambilan keputusan.
“Keberhasilan digitalisasi pemerintahan desa tidak diukur dari banyaknya aplikasi atau regulasi yang dibuat, melainkan dari seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.
Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Bahri, mengatakan integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa menjadi hal penting dalam pengembangan pengelolaan keuangan desa berbasis digital. Terlebih Kabupaten Brebes memiliki 292 desa dan lima kelurahan dengan wilayah yang luas.
Bahri menyebut, seluruh desa di Brebes telah melaksanakan transaksi non-tunai dengan total 75.944 transaksi. Brebes juga telah menyampaikan laporan konsolidasi keuangan desa sesuai ketentuan. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dari sisi kinerja keuangan, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp662,3 miliar atau 90,1 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp599,4 miliar atau 88,09 persen. Pendapatan masih sangat bergantung pada transfer yang mencapai 96,21 persen. Sementara belanja modal menjadi salah satu alokasi terbesar, terutama pembangunan jalan dan prasarana jalan sebesar 26,39 persen.
Bahri menekankan, kondisi tersebut perlu diikuti dengan penguatan kemandirian pendapatan desa dan memastikan belanja memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ke depan, digitalisasi diharapkan semakin terintegrasi sehingga pemerintah daerah dapat memantau pengelolaan keuangan desa dengan lebih cepat dan menyeluruh.
Dengan pengelolaan keuangan yang semakin tertib, transparan, dan berbasis data, digitalisasi diharapkan tidak berhenti sebagai perubahan dari sistem manual ke aplikasi. Lebih jauh, teknologi menjadi sarana agar setiap perencanaan dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan serta semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Brebes.
(Rusmono)





Leave a Reply