
Tangerang Selatan, (beritairn) – Kegiatan penguatan kelembagaan koperasi merah putih digelar Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kegiatan ini guna meningkatkan kapasitas pengurus koperasi merah putih.
Kegiatan digelar pada tanggal 5 sampai 6 maret 2026, bertempat di Gedung Galeri Koperasi bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi yang telah dibentuk sebelumnya dengan harapan agar mampu menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, Jumat (06/03/2026).
“Hari ini dan kemarin kita melakukan kegiatan penguatan kelembagaan untuk Koperasi Merah Putih, pesertanya adalah seluruh Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan, adapun jumlah sekitar 54 pengurus koperasi,” kata Bachtiar Priyambodo Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel.
Bachtiar Priyambodo Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar koperasi yang telah memiliki badan hukum dapat menjalankan operasional organisasi secara lebih baik dan terstruktur.
“Tujuan kegiatan ini agar kelembagaan dan sumber daya manusia Koperasi Merah Putih semakin baik, sehingga pengurus dapat menjalankan operasional koperasi secara transparan dan lebih akuntabel,” jelas Bachtiar.

Lanjut Bachtiar, menerangkan untuk keanggotan koperasi syaratnya berdomisili di kelurahan yang ada di Kota Tangerang Selatan.
“Misalnya ada warga yang memiliki KTP Kelurahan Ciputat, maka yang bersangkutan bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih di Kelurahan tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Bachtiar, menyampaikan koperasi pada dasarnya mengelola dana masyarakat sehingga tata kelola organisasi harus dilakukan secara jelas dan terstruktur.
“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jadi mereka mengelola dana yang berasal dari masyarakat, sehingga mutlak harus memiliki mekanisme tata kelola yang jelas,” imbuhnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai template dokumen yang dapat digunakan oleh koperasi untuk melengkapi administrasi.
“Pada dasarnya hampir sama dengan koperasi konvensional lainnya, hanya nanti ada beberapa penyesuaian khusus untuk Koperasi Merah Putih,” paparnya.
Muji Rahayu Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kota Tangerang Selatan, mengatakan bahwa penguatan kelembagaan koperasi perlu dimulai dari kesiapan regulasi internal.
Menurut Muji, 54 koperasi yang ada di kota Tangerang selatan, saat ini telah memiliki badan hukum. Adapun beberapa dokumen penting yang perlu dilengkapi.
“Seluruh koperasi Merah Putih sebenarnya sudah memiliki badan hukum, karena sebelumnya dinas sudah melakukan sosialisasi dan fasilitasi. Namun yang masih belum mereka miliki adalah AD/ART koperasi dan SOP,” terang Muji.
Muji mejelaskan targer kegiatan ini untuk penyusunan dokumen dapat segera diselesaikan.
“Kegiatan ini ditargetkan menyelesaikan SOP dan AD/ART koperasi yang sudah disusun. Dokumen tersebut sebelumnya sudah ditarik untuk disempurnakan sehingga hari ini diharapkan dapat langsung ditandatangani oleh para pengurus koperasi,” tegasnya.
Karsimin, Narasumber dalam kegiatan mengatakan koperasi harus memiliki aturan yang jelas agar pengelolaan organisasi dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh anggotanya.
“Koperasi itu tidak boleh berjalan tanpa aturan. Harus ada regulasi internal yang mengatur kewenangan, kewajiban, hingga sanksi bagi pengurus maupun anggota. Dengan begitu organisasi bisa berjalan secara profesional,” tutur Karsimin. Karsimin juga menekankan pentingnya koperasi memiliki standar operasional manajemen dan prosedur yang jelas, mulai dari kelembagaan, usaha, hingga pengelolaan keuangan. Dengan adanya sistem yang tertata, pengelolaan koperasi akan lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat.(Adv)





Leave a Reply